Home / Buru

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:54 WIB

KNPI Buru Apresiasi  Disperindag Menindaklanjuti Pengawasan Dan Memastikan Tidak Terjadi Aktifitas Apapun Di Gudang  Terdapat Bahan Berbahaya Sebanyak 441 Di Desa Parbulu

Buru, Suararepubliknews – Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) BURU atas langkah sigap dalam melakukan pengawasan serta memastikan bahwa  bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di kab buru tidak di salah gunakan selama blm adanya  ijin pertambangan legal di kab buru khusunya gunung botak..

menindaklanjuti hal tersebut  Disperindag dalam hal ini sebagai instansi yang menangani bidang pengawasan berdasarkan Permendag no 6 tahun 2025 yang telah di undangkan pada  PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan  yang juga memiliki kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan di tingkat (kab kota) patut diapresiasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap  masyarakat umum…

Pengawasan dan pemantauan  441  bahan  berbahaya B2(CN) yang di tindak lanjuti berdasarkan data awal dari pengawasan yang di telah dilaksanakan  Disperindag provinsi 4 bulan lalu merupakan bentuk perhatian serius agar dapat memastikan tidak adanya aktifitas transaksi apapun dari gudang tersebut sehingga tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan dan ini merupakan fungsi tugas dan tanggung jawab dan upaya dari dinas perindag bersama instansi terkait yaitu  dinas lingkungan hidup dan PTSP  kabupaten buru agar dapat  memantau setiap aktifitas di wilayah pertambangan gunung botak.

Bahan2 berbahaya tersebut sehingga dalam pelaksanaan. Pengawasan terhadap  penyimpanan B2 yang berlokasi di desa parbulu ini menjadi perhatian  agar tidak terjadi aktifitas apapun selama blm adanya ijin pertambangan legal mengingat  pentingnya pengawasan yang harus di laksanakan oleh dinas istansi terkait dan  lintas sektor. Karena itu di minta oleh seluruh unsur  pemuda dan semua element  agar bersama2 mangawasi dan memantau setiap aktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan undang2 dan hukum yang berlaku   agar keberadaan bahan berbahaya B3 sebanyak 441 tersebut dapat di ketahui dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan perundang2 an yang berlaku sesuai ketentuannya.

Baca Juga  Raja Kaiely Hanya Satu berdasakan, Keputusan Adat pada 2016 silam Akhiri Polemik Keluarga!

Hasil pengawasan  terhadap keberadaan bahan B3 tersebut  menjadi perhatian semua pihak yang tidak boleh di anggap  dianggap remeh, mengingat potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat maupun ekosistem lingkungan. Ketegasan penegakan hukum menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang..

Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di kab buru agar tidak bermain-main dengan penggunaan bahan berbahaya berupa B3(CN),karena di buru belum mengantongi perijinan penjualan bahan berbahaya B3 tersebut, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Bendungan waiapo Diduga menjadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi Di kabupaten Buru.

Buru

Brimob Kompi 3 Yon B Polda Maluku Juarai Lomba Tenis Meja HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Buru

Buru

Bupati Kab. Buru Ikram Umasug,i SE Lakukan Kunjungan ke Ketua Komisi III DPR RI

Buru

Waka Polres Buru Pimpin Giat Penegakan dan Penertiban Disiplin Terhadap Personel Polres Buru

Buru

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Buru

Pelaksanaan Patroli Sambang Desa Implementasi dari Program Kapolres Buru “POLISI MELAYANI DENGAN HATI

Buru

Raja Kaiely Hanya Satu berdasakan, Keputusan Adat pada 2016 silam Akhiri Polemik Keluarga!

Buru

Polres Buru Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembakaran Kantor KPU ke Kejaksaan

Contact Us