Home / Buru

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:54 WIB

KNPI Buru Apresiasi  Disperindag Menindaklanjuti Pengawasan Dan Memastikan Tidak Terjadi Aktifitas Apapun Di Gudang  Terdapat Bahan Berbahaya Sebanyak 441 Di Desa Parbulu

Buru, Suararepubliknews – Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) BURU atas langkah sigap dalam melakukan pengawasan serta memastikan bahwa  bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di kab buru tidak di salah gunakan selama blm adanya  ijin pertambangan legal di kab buru khusunya gunung botak..

menindaklanjuti hal tersebut  Disperindag dalam hal ini sebagai instansi yang menangani bidang pengawasan berdasarkan Permendag no 6 tahun 2025 yang telah di undangkan pada  PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan  yang juga memiliki kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan di tingkat (kab kota) patut diapresiasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap  masyarakat umum…

Pengawasan dan pemantauan  441  bahan  berbahaya B2(CN) yang di tindak lanjuti berdasarkan data awal dari pengawasan yang di telah dilaksanakan  Disperindag provinsi 4 bulan lalu merupakan bentuk perhatian serius agar dapat memastikan tidak adanya aktifitas transaksi apapun dari gudang tersebut sehingga tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan dan ini merupakan fungsi tugas dan tanggung jawab dan upaya dari dinas perindag bersama instansi terkait yaitu  dinas lingkungan hidup dan PTSP  kabupaten buru agar dapat  memantau setiap aktifitas di wilayah pertambangan gunung botak.

Bahan2 berbahaya tersebut sehingga dalam pelaksanaan. Pengawasan terhadap  penyimpanan B2 yang berlokasi di desa parbulu ini menjadi perhatian  agar tidak terjadi aktifitas apapun selama blm adanya ijin pertambangan legal mengingat  pentingnya pengawasan yang harus di laksanakan oleh dinas istansi terkait dan  lintas sektor. Karena itu di minta oleh seluruh unsur  pemuda dan semua element  agar bersama2 mangawasi dan memantau setiap aktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan undang2 dan hukum yang berlaku   agar keberadaan bahan berbahaya B3 sebanyak 441 tersebut dapat di ketahui dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan perundang2 an yang berlaku sesuai ketentuannya.

Baca Juga  Penyusunan RKBMN 2027, Karo Log Polda Maluku Ingatkan Pentingnya Penyusunan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN

Hasil pengawasan  terhadap keberadaan bahan B3 tersebut  menjadi perhatian semua pihak yang tidak boleh di anggap  dianggap remeh, mengingat potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat maupun ekosistem lingkungan. Ketegasan penegakan hukum menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang..

Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di kab buru agar tidak bermain-main dengan penggunaan bahan berbahaya berupa B3(CN),karena di buru belum mengantongi perijinan penjualan bahan berbahaya B3 tersebut, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Perkuat Fungsi Kehumasan di Polres Buru, Kabid Humas Polda Maluku: Sampaikan Informasi Positif Kepada Masyarakat

Buru

Ungkap Kasus Pencabulan Dan Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka

Buru

Satuan Brimob Maluku Ukir Prestasi di Extreme Challenge 2025

Buru

Ketua KAMMI Buru  Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea

Buru

Kunjungi Buru Selatan, Kapolda Maluku Tinjau Lahan Pembangunan Mapolres, Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Buru

Sinergi Tanpa Batas: Polres Buru dan TNI Gelar Apel Siaga serta Patroli Gabungan Jaga Stabilitas Kamtibmas Tetap Kondusif

Buru

Tambrin Hehanussa Resmi Melaporkan Akun Facebook Bernama Sitti Asiyah Ke Poles Pulau Buru.

Buru

Dukung Operasional Perkantoran, Lapas Namlea Terima Bantuan Dari Ditjenpas

Contact Us