Home / Jawa Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:51 WIB

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

Cirebon, srn – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.

Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jawa Barat

Agrowisata Durian, Di Titik Inilah Awal Akan Ditanam, Di Tpa Jelekong Kab. Bandung

Jawa Barat

Polsek Arjawinangun Sosialisasikan Program Inovasi Green Service Polresta Cirebon kepada Masyarakat dan Pelajar

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMPN 2 Lemahabang, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jawa Barat

Hadiri Lentera Ramadan, Wali Kota Cirebon Dorong Kolaborasi Kepedulian Sosial

Jawa Barat

Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran, Wali Kota Pantau Pasar, SPBU hingga Pusat Perbelanjaan

Contact Us