Buru, SuaraRepublikNews.com- Isu panas mengenai dualisme kepemimpinan di tanah adat kembali mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik di Kabupaten Buru. Fokus utama pembicaraan masyarakat adat saat ini tertuju pada siapa sosok Raja Kaiely yang sebenarnya berhak memimpin petuanan tersebut secara sah.
Polemik ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut marwah dan tatanan adat yang telah dijunjung tinggi selama ratusan tahun di wilayah tersebut. Penegasan mengenai status Raja Kaiely ini menjadi sangat krusial untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat adat perlu memahami bahwa penunjukan seorang pemimpin tidak hanya sekadar seremonial belaka, melainkan harus melalui restu leluhur dan kesepakatan para tetua.
“Duduk Perkara Dualisme Kepemimpinan”
Perseteruan ini melibatkan dua figur sentral, yakni Abdullah Wael dan Fandi Ashari Wael. Ketegangan bermula ketika Kaksodin Wahidi secara mengejutkan memperkenalkan Fandi Ashari Wael sebagai Raja Kaiely dalam sebuah acara besar di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, pada tahun 2022 silam.
Acara tersebut bahkan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy. Tindakan ini memicu kontroversi karena Fandi saat itu masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Teluk Kaiely.
Posisi ini dinilai melanggar etika pemerintahan dan adat karena terjadi rangkap jabatan antara peran birokrasi negara dan pemimpin adat. Jabatan camat tersebut kemudian berakhir setelah Fandi digantikan oleh M. Yasin Wael pada tahun 2025 lalu.
Berbeda halnya dengan Abdullah Wael. Sosok ini menunjukkan komitmen totalnya dengan mengundurkan diri dari dinas kemiliteran TNI-AD melalui pensiun dini sebelum dikukuhkan. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dan mematuhi prinsip bahwa seorang Raja Kaiely harus fokus mengurusi rakyatnya tanpa terikat instansi lain.
“Klarifikasi Tegas dari Imam Adat*
Menanggapi kebingungan di masyarakat, Imam Adat Kaiely, Onyong Wael, angkat bicara di kediamannya di Kota Namlea. Ia menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada dualisme, melainkan hanya dinamika internal keluarga yang harus segera diselesaikan.
Saya telah menunjuk Abdullah sebagai raja petuanan Kaiely dan tidak ditunjuk untuk kedua kali lagi. Itu artinya tugas sebagai imam adat telah selesai,” tegas Onyong Wael kepada awak media.
Pernyataan ini mengunci legitimasi Abdullah Wael sebagai satu-satunya pemimpin yang diakui secara spiritual dan kultural oleh pemangku adat tertinggi di wilayah tersebut.
Prosesi Ritual Sakral yang Tak Terbantahkan
Legitimasi Abdullah Wael semakin kuat dengan penjelasan dari Soa Senget Kutbesy, Mansuar Wael. Dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Januari 2026, ia merinci kronologi pengukuhan yang telah dilakukan sejak tahun 2016.
Menurut Mansuar, prosesi tersebut melibatkan tahapan yang sangat sakral dan panjang. Ia bersama Kaksodin Wahidi (Ali Wael) melakukan ritual S’maket (komunikasi dengan leluhur) di Desa Kutbesy sebelum mendapatkan petunjuk untuk menemui Imam Adat Kaiely, Muhamad Idris Wael.
Hasil dari ritual dan pertemuan tersebut kemudian dibawa ke rapat keluarga di kediaman Din Wael, yang akhirnya menyepakati Abdullah Wael sebagai Raja Kaiely.
Jejak Perjalanan Pengenalan Raja ke Berbagai Soa Setelah kesepakatan tercapai, Muhamad Idris Wael memerintahkan para Soa untuk mengantarkan Abdullah Wael berkeliling ke wilayah soar pito soar pa, baik di dataran tinggi maupun rendah. Berikut adalah rute perjalanan adat yang menjadi bukti pengukuhan tersebut:
Suasana pertemuan para tokoh adat dan Soa saat membahas keabsahan status kepemimpinan di wilayah Petuanan Kaiely
Pertama, raja diantar ke Kutbesy untuk menemui Soa Kutbesy beserta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Kedua, rombongan menuju kediaman Kaksodin Wahidi di Wapsalit untuk prosesi pengenalan.
Ketiga, perjalanan dilanjutkan ke Titar Pito, Soa Matlea Gewangit, dan Slamat Behuku di Ratelen (Waeflan).
Keempat, raja dan rombongan menuju Hinolong Baman (Manalilin Besan) di Kubalihin.
Rangkaian panjang ini ditutup dengan doa syukuran di masjid yang dipimpin langsung oleh Imam Adat Kaiely saat itu, Almarhum M. Idris Wael.
“Keputusan Final di Baileo Kubalihin”
Puncak dari penegasan status ini sebenarnya telah terjadi pada tahun 2016 dalam rapat adat akbar di Baileo (rumah adat) Kubalihin. Rapat yang dipimpin oleh Hinolong Baman, Almarhum Soa Amat Nurlatu, dan Soa Amat Nacikit ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci.
Dalam forum tertinggi tersebut, para tokoh adat secara kolektif memutuskan dan mengakui bahwa Raja Kaiely adalah Abdullah Wael. Mereka mengeluarkan maklumat keras bahwa pengukuhan raja hanya dilakukan sekali dan tidak ada raja lain selain Abdullah.
“Saya menegaskan, di antara Abdullah Wael maupun Fandi Wael, mereka berdua merupakan keponakan saya. Namun untuk status Raja Kaiely, yang sah adalah Abdullah Wael, bukan Fandi,” tutup Soa Mansuar mempertegas posisi hukum adat yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri segala spekulasi yang berkembang dan mengembalikan ketenangan di tengah masyarakat adat Petuanan Kaiely. (DHET)










