Home / Buru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:10 WIB

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

MALUKU- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.

Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44). Tiga warga negeri Masihulan ini diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengungkapkan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi M.K, S.I.K., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy, S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan.

“Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendraaan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh,” ungkapnya.

Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluki,  Karena kasus tersebut dilimpahkan  penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku Dan saat Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Penyusunan RKBMN 2027, Karo Log Polda Maluku Ingatkan Pentingnya Penyusunan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya:

  1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B
  2. 2 pucuk senjata api rakitan.
  3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.
  4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
  5. 1 buah pompa tabung.
  6. 36 butir amunisi.
  7. 1 butir selongsong amunisi.
  8. 27 butir amunisi senjata tabung.
  9. 1 buah handphone merk vivo.

( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Buru

Danpas Pelopor Korbrimob Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat  “AB Moskona 2025”

Buru

Hariyono Kembali Di Sorot Mengenai Kredit Bank 100 juta Tanpa Di Ketahui BPD.

Buru

Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

Buru

Ketua HMI Cabang Namlea  Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti

Buru

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Waka Polres Buru Bersama Personel dan Bhayangkari Gelar Acara di Masjid Ar-Riayah

Buru

Polres Sbb Gelar Police Go To School Di Pondok Pesantren Desa Kamal

Buru

Wakapolres Buru Pimpin Rapat Implementasi Program Prioritas Kapolda Maluku

Contact Us