Home / Buru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:10 WIB

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

MALUKU- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.

Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44). Tiga warga negeri Masihulan ini diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengungkapkan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi M.K, S.I.K., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy, S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan.

“Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendraaan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh,” ungkapnya.

Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluki,  Karena kasus tersebut dilimpahkan  penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku Dan saat Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Pangan senilai Rp 176 Juta,Kades Hariyono Dilaporkan oleh tim 7

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya:

  1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B
  2. 2 pucuk senjata api rakitan.
  3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.
  4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
  5. 1 buah pompa tabung.
  6. 36 butir amunisi.
  7. 1 butir selongsong amunisi.
  8. 27 butir amunisi senjata tabung.
  9. 1 buah handphone merk vivo.

( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Buru

Kapolres Buru Pimpin Rapat Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Buru

Polres Buru Gelar Olahraga Bersama dan Gerakan Pangan Murah Sambut HUT ke-77 Polwan RI

Buru

INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI

Buru

Kapolres Buru Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama di Polres Buru

Buru

Wakapolres Buru Pimpin Rapat Implementasi Program Prioritas Kapolda Maluku

Buru

Hukum di kabupaten buru tajam buat rakyat,tumpul untuk perusahaan meski telah menyalay aturan

Buru

Penghadangan Warga Warnai Pemasangan Baliho Penertiban PETI di Gunung Botak, Pelaku Perusakan Spanduk Akan Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres Buru

Buru

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih

Contact Us