Home / Buru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:10 WIB

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

MALUKU- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.

Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44). Tiga warga negeri Masihulan ini diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengungkapkan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi M.K, S.I.K., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy, S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan.

“Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendraaan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh,” ungkapnya.

Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluki,  Karena kasus tersebut dilimpahkan  penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku Dan saat Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Waka Polres Buru Lepas Secara Simbolis Bantuan untuk Warga Seram Utara Pasca Bentrok Desa Sawai dan Masihulang

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya:

  1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B
  2. 2 pucuk senjata api rakitan.
  3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.
  4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
  5. 1 buah pompa tabung.
  6. 36 butir amunisi.
  7. 1 butir selongsong amunisi.
  8. 27 butir amunisi senjata tabung.
  9. 1 buah handphone merk vivo.

( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Buru

Beras Subsidi Telah Terjual Sebanyak 801 Ton Tahun 2025,Ini Penjelasan kadis ketahanan pangan kabupaten  buru

Buru

Kapolres Buru Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama di Polres Buru

Buru

Waka Polres Buru Buka Latihan Pra Operasi Antik Salawaku 2025

Buru

Waka Polres Buru Lepas Bantuan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Buru

Brimob Maluku Adakan Patroli Harkamtibmas Di Kota Namlea

Buru

Apresiasi KNPI Kabupaten Buru, Langkah Strategis Kodim 1506 Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Buru

Kapolres Buru Bersama Satgas Penertiban Sosialisasikan Penataan Tambang Emas Gunung Botak dengan Pendekatan Humanis

Buru

Sat Lantas Polres Buru Raih Juara 1 Lomba Bola Voli Antar Satker dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Contact Us