Bandung, Suararepubliknews – Tahap pertama 92 sertifikat.dari total 500.Enti, Ela, kp Kubang, Desa MEKARLAKSANA, alhamdulilah tanpa biaya, ucapan terima kasih kepada kepala BPN Kab. Bandung dan Kades Mekarlaknana, kec. Ciparay Kab. Bandung Purwanto Nalapraya, S. Ip.
Menurut Kepala Kantor Pertahanan Kab. Bandung, Iim Rohiman, SH. MH. Desa Mekarlaksana, merupakan desa pertama yang menerima Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), Tahun Anggaran 2025.
Sertifikat yang sekarang diterima berbentuk selembar yang lebih terjamin, secara data maupun, secara elektronik. Yang tidak bisa di gandakan maupun di palsukan, karena data base BPN, akan muncul hanya satu sertifikat.
Selamat kepada bapak ibu penerima sertifikat elektronik, kekuatan hukum tetap.
Dengan sertifikat elektronik, tidak akan terjadi lagi pergeseran patok yang di tandai honje, pohon, karena pohon akan membesar, sehingga mempengaruhi patok batas tanah, di satu sisi, bertambah luas tanahnya, di sisi yang lain akan berkurang atau menyusut luas tanahnya. Lebih lanjut Iim Rohiman, menjelaskan, istilah Taplok Galengan, di satu sisi tanah bertambah luasnya karena Taplokan Galengan, sementara di sisi yang lain akan berkurang luas tanahnya karena terkikis oleh Taplokan Galengan tadi.
Lebih jauh Kepala BPN Kab. Bandung, Iim Rohiman, SH
MH.menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik, sebagai dasar kepemilikan tanah yang sah, walaupun berbentuk selembar kertas yang tidak bisa dipalsukan, sehingga kalau terjadi pergeseran luas tanah, oleh BPN akan di kembalikan kepada ukuran
luas tanah yang tertera di sertifikat elektronik. Sementara AJB, girik, letter C, ukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah, artinya belum kuat, sebelum di buatkan sertifikat elektronik, jelas Iim.
Terkadang tidak menutup kemungkinan, dalam sebidang tanah, terbit dua sertifikat atas nama orang yang berbeda, sementara sertifikasi elektronik, hal tersebut tidak akan terjadi, karena akan terhadap sebidang tanah tersebut akan muncul data kepemilikan, sesuai yang tertera di sertifikat elektronik, walaupun bentuknya di selembar kertas. Dengan kata lain sertifikat elektronik, akan menjamin hak kepemilikan atas sebidang tanah, dan menjamin tidak akan terjadi konflik kepemilikan hak atas tanah.
CSS,ALC Bandung: Kepala BPN Kab. Bandung, Iim Rohiman, SH. MH. Kepada warga Desa Mekarlaksana, yang akan mengajukan sertifikat elektronik, akan dilayani dengan tangan terbuka. Suara Republik News Biro Kabupaten Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP