CIPONDOH, KOTA TANGERANG – Suara republik, News. Com. Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 10.10 WIB, tim investigasi Suara Republik News turun langsung ke sebuah lokasi pembangunan di Jalan Kihajar Dewantoro No.6A, RT 003/RW 002, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari hasil pantauan, tampak aktivitas pembangunan dengan struktur beton dan perancah kayu serta besi sudah berdiri. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan

Tim Suara Republik sempat menanyakan kepada salah satu pekerja di lokasi mengenai bangunan yang sedang dikerjakan.mau bangun apa.
Mau bikin minimarket, Pak,” ujarnya singkat, sambil menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pengawas.
Tim lantas menemui pengawas proyek. Yg mengaku bernama Hadi, Namun jawabannya justru mengejutkan.
Saya tidak tahu ini mau bangun apa, PBG-nya yang urus itu konsultan, namanya Novi, sulistiawan, ucapnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pengawas tidak dapat memperlihatkan apa pun
Untuk memastikan legalitas, tim Suara Republik mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Cipondoh, melalui petugas Trantib.
Jawaban yang diterima pun serupa:
Kami belum tahu adanya bangunan itu, belum ada laporan atau informasi resmi masuk,” kata petugas Trantib.
Ia menegaskan, pihak kecamatan akan menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran perizinan.
Aturan yang Berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 24–26) mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG.
Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi: Peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap, denda administratif, hingga pembongkaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik proyek dan konsultan bernama Novi sulistiawan belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Suara Republik News akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang.
( Rosita/ team ).









