KABUPATEN TANGERANG, Suararepubliknews.com — Sebuah jembatan di Kampung Buaran Cibentek, RT 020 RW 005, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, kini tak hanya menjadi penghubung antarkampung. Proyek itu juga menjadi titik pangkal sengketa yang menyeret nama oknum Kepala Desa Tegal Kunir Kidul berinisial S. LSM Lipanham resmi melayangkan somasi pertama setelah muncul dugaan kewajiban pembayaran kepada pelaksana pekerjaan belum juga dituntaskan.

Pada Senin, 20 Juli 2026, somasi tersebut dilayangkan berdasarkan pengaduan pengusaha Mashura Wijaya, yang mengaku masih menunggu pelunasan sebesar Rp50 juta. Padahal, pembayaran itu, menurutnya, telah dijanjikan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan yang dibuat pada 2 Agustus 2025.
Bagi Mashura, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa proyek. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap komitmen seorang pejabat publik. Lebih dari dua tahun berlalu, kata dia, penyelesaian yang diharapkan tak kunjung datang. Yang tersisa hanyalah janji yang terus berulang.
«”Ketika pekerjaan dibutuhkan, saya dimohon agar membantu. Setelah pekerjaan selesai, yang saya terima hanya janji demi janji. Alasannya menunggu dana ABT cair. Sampai hari ini pembayaran yang dijanjikan belum juga diselesaikan,” kata Mashura.»
Mashura mengaku kecewa karena sosok yang semestinya menjadi teladan dalam memegang komitmen justru dinilai belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kesepakatan. Menurutnya, kepercayaan jauh lebih mahal daripada nilai proyek itu sendiri.
Salinan Surat Pernyataan Kesepakatan yang diterima redaksi memperlihatkan adanya kesepakatan pembangunan jembatan berukuran 3 x 9 meter dengan nilai pekerjaan Rp100 juta. Dalam dokumen tersebut disepakati pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 50 persen setelah pekerjaan selesai dan 50 persen sisanya setelah dana ABT (Anggaran Belanja Tambahan) dicairkan.
Bahkan, pada bagian catatan dokumen secara tegas disebutkan bahwa pelunasan ditargetkan paling lambat akhir Desember 2025. Namun menurut Mashura, tenggat itu telah lama berlalu tanpa adanya penyelesaian atas sisa pembayaran yang dipersoalkan.
Somasi yang dilayangkan LSM Lipanham menjadi sinyal bahwa sengketa ini tidak lagi berhenti pada komunikasi informal. Langkah tersebut merupakan peringatan hukum agar pihak yang disomasi segera memberikan kepastian penyelesaian sebelum persoalan berkembang ke tahapan hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Tegal Kunir Kidul berinisial S belum memberikan tanggapan atas somasi maupun dugaan yang disampaikan Mashura Wijaya. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Holid/Team)









