Kota Tangerang , srn – Publik menyoroti dugaan praktik pemungutan biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMK Bhakti Pertiwi yang berada di jalan Sedap Malam ll, pPermnas l, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Padahal sekolah tersebut merupakan salah satu satuan pendidikan penerima Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang seharusnya membebaskan peserta didik dari segala biaya pengadaan bahan ajar yang sudah ditanggung program.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah siswa dan orang tua murid, sekolah mewajibkan pembelian LKS dengan tarif Rp10.000 per lembar pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Terkait hal ini, pihak Humas SMK Bhakti Pertiwi, Fadilah, memberikan klarifikasi pada Jumat (10/7/2026). Awalnya disebutkan hal ini terjadi pada tahun ajaran 2024/2025, namun kemudian diluruskan melalui pesan tertulis:
“Pak maaf untuk masalah ini izin, bukan tahun ajaran 2024-2025 tetapi 2025-2026 karena program ini baru berjalan di tahun kemarin. Maaf tadi saya salah konfirmasi perihal tahun pas ditelepon tadi pak.”ujar Fadilah.
Masih menurut Fadilah, bahwa alasan pembebanan biaya tersebut karena kuotanya tidak tercover semua, makanya baik yang tercover dan yang tidak tercover semuanya rata dibebankan membeli fotokopi LKS, karena menurut kepala sekolah sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua.
Dalam hal ini, bahwa secara hukum, praktik ini dilarang keras bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta. Hal ini melanggar:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah;
3. Aturan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang melarang pembebanan biaya kepada siswa atas komponen yang sudah ditanggung program.
Kami juga telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala SMK Bhakti Pertiwi hari ini, dengan batas waktu tanggapan pukul 20.00 WIB malam ini. Surat memuat pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan, persetujuan Dinas Pendidikan, serta kesesuaian dengan aturan Program Sekolah Gratis.
Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan memberitakan berdasarkan data yang diperoleh, dengan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Syams 007)









