NAMLEA, MALUKU, SRN – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Buru menyuarakan tuntutan pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Buru.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui poster aksi yang beredar luas, terkait dugaan kelalaian dalam mengawasi pendistribusian BBM Subsidi jenis Minyak Tanah.
Isi Tuntutan Massa Aksi
Dalam poster tersebut, massa aksi menyebut Kepala Dinas Disperindag dinilai lalai dalam pengawasan distribusi BBM Subsidi Minyak Tanah.
Beberapa fakta di lapangan yang disoroti massa aksi antara lain:
1. Kelangkaan Akses: Minyak tanah subsidi sulit didapatkan masyarakat kecil dan kurang mampu.
2. Dugaan Penimbunan: Terjadi pengepulan BBM subsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. “Dugaan Permainan’Jaringan; Ada indikasi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
4.”Pengawasan Lemah”: Pelaku diduga dibiarkan, sehingga rakyat dirugikan.
“Wilayah yang disebut dalam poster mencakup Batuboy sampai Grandeng”
Massa aksi mengajukan 3 tuntutan utama:
1. Copot Segera* Kepala Dinas Disperindag Kab. Buru atas kelalaiannya.
2. Usut Tuntas” semua oknum yang terlibat dalam penimbunan BBM Subsidi di wilayah tersebut.
3. Proses Hukum* para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dasar Hukum & Pernyataan Sikap”
Massa aksi mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam aksinya, yakni UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres No. 191 Tahun 2014, dan Pasal 55 KUHP.
“BBM Subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal. Jangan biarkan mafia BBM mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat,” demikian bunyi pernyataan dalam poster yang ditandatangani *Mahasiswa & Masyarakat Kabupaten Buru”.
“Hak Jawab & Langkah Lanjutan”
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindag Kab. Buru terkait tuduhan dan tuntutan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah dan azas keseimbangan berlaku bagi semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Buru dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai bukti yang ada di lapangan. ( Dhet ).









