TANGERANG,SRN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arief Nurhadiyat, S.Pd. (35) kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Di balik jeruji Rutan Polresta Tangerang, terselip tudingan miring mengenai prosedur hukum yang dianggap serampangan dan aroma kriminalisasi terhadap anak bangsa berintelektual tinggi.
Duduk perkara dan jeratan pasal di ruang Polres Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang resmi memperpanjang masa penahanan Arief Nurhadiyat, seorang wiraswasta asal Periuk, Kota Tangerang, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Langkah ini diambil guna melengkapi alat bukti terkait dugaan kerugian yang dialami PT KMK Cikupa Mas.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263, 378, dan 372 KUHP (lama) atau Pasal 391, 492, dan 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Modus operandi yang dituduhkan adalah pemalsuan surat Purchase Order (PO) dan penggelapan dalam pengadaan barang yang diduga terjadi pada 26 November 2025.
Kuasa Hukum menyebut, penahanan serampangan”. Meski polisi telah menyita sejumlah aset seperti MacBook Pro, iPhone 16 Pro Max, hingga mobil box Grand Max, pihak Kuasa Hukum dari POSBAKUM MATAGURU BANTEN mencium adanya ketidakberesan.
Hanifan Musliman, SH, selaku penerima kuasa, melontarkan kritik pedas terhadap prosedur yang dilakukan aparat. Ia menduga kliennya telah menjadi korban kriminalisasi oleh PT KMK Group, perusahaan tempat Arief mengabdi selama hampir 10 tahun.
> “Sangat miris melihat penahanan dilakukan secara serampangan dengan mengabaikan syarat formil, materiil, objektif, maupun subjektif. Klien kami ditangkap saat justru sedang membuat laporan polisi,” tegas Hanifan Musliman, SH., Rabu 22 April 2026.
Lebih mengejutkan lagi, pihak kuasa hukum membeberkan bahwa surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada keluarga dua minggu setelah kejadian. Selain itu, penyitaan aset-aset pribadi diduga dilakukan secara ilegal karena tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara.
Kasus dengan nomor perkara 574/Pid.B/2026/PN Tng ini kini menjadi ujian bagi integritas Polresta Tangerang. Hanifan Musliman menyatakan komitmennya untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini demi mewujudkan reformasi Polri yang bukan sekadar slogan.
Di satu sisi, penyidik bersikeras bahwa perpanjangan penahanan diperlukan demi keadilan.
Di sisi lain, pembelaan menuntut transparansi atas apa yang mereka sebut sebagai penindasan terhadap intelektualitas anak bangsa. Kini, publik menanti: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah ia akan kalah oleh intervensi kepentingan korporasi?
Data penahanan tersangka Arief Nurhadiyat, S.Pd. Masa Perpanjangan:18 Februari – 9 Maret 2026. Tempat Rutan Polresta Tangerang. Kuasa Hukum yang menangani perkara ini dari Tim Advokat POSBAKUM MATAGURU BANTEN.
Reporter: S.Manahan,T.










