TANGERANG, SRN – Komitmen pelayanan publik yang transparan dan responsif di tubuh institusi peradilan kembali diuji. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus dinilai mengabaikan nasib pencarian keadilan masyarakat kecil setelah permohonan Pencabutan Sita Jaminan perkara perdata yang diajukan oleh seorang lansia asal Neglasari, Ny. Kuswiyah (66), mengendap tanpa kepastian sejak Februari 2026.
Padahal, berkas perkara No. 55/PDT.G/1986/PN.TNG tersebut tercatat telah resmi masuk dan diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tangerang. Namun hingga Selasa (4/8/2026), belum ada satu pun tanggapan maupun keputusan resmi dari Pimpinan PN Tangerang.
Sita jaminan “Ghaib” dan berbeda dengan catatan BPN. Sita jaminan yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 3 September 1986 atas sebidang tanah seluas 690 m² (No. 377) di Jl. Iskandar Muda RT 005/04, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dinilai sarat akan kejanggalan.
Dalam permohonannya yang ditujukan langsung kepada Ketua PN Tangerang, Kuswiyah membeberkan sejumlah poin krusial yang mengoyak rasa keadilan.
– Penguasaan fisik dab pajak disiplin. Kuswiyah secara konsisten menguasai fisik tanah tersebut dan rutin membayar SPPT Wajib Pajak hingga tahun 2022.
Keterangan resmi BPN kontradiktif. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2023 yang diterbitkan ATR/BPN Kota Tangerang secara tegas menyatakan tidak terdapat catatan sita dari PN Kota Tangerang atas tanah tersebut.
Sertifikat tidak pernah diisita. Fisik dokumen sertifikat tanah tidak pernah disita oleh peradilan. Saat ini fisik sertifikat dinyatakan hilang dan telah dibuatkan Laporan Kepolisian di Polres Tangerang.
– Merasa ‘asing’ dalam perkara. Kuswiyah menegaskan tidak pernah mengenali pihak penggugat (Ny. Suharti), tidak memiliki utang piutang dengannya, serta tidak pernah dipanggil maupun hadir dalam persidangan 38 tahun silam.
> “Bagaimana mungkin hak atas tanah warga dikunci oleh status sita jaminan puluhan tahun atas perkara yang bahkan pemiliknya tidak pernah tahu-menahu dan tidak pernah dipanggil sidang?” tegas Jacksany perwakilan kuasa mendampingi Kuswiyah.
Mencoreng asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sikap diam PN Tangerang selama setengah tahun atas surat resmi warga dinilai sebagai bentuk pengabaian hak asasi warga negara atas kepastian hukum.
Lambannya penanganan berkas ini bertentangan secara mendasar dengan prinsip dasar badan peradilan diyakni asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilayangkan jurnalis kepada pihak Panitera PN Tangerang (Mathilda) via pesan singkat, namun belum membuahkan respon substantif.
Masyarakat dan publik kini menagih keberanian serta ketegasan Pimpinan PN Tangerang untuk segera membongkar dan memeriksa ulang berkas perkara perdata tahun 1986 tersebut. Keputusan yang objektif, transparan, dan berkeadilan mutlak diperlukan guna memulihkan hak atas kepemilikan tanah warga minoritas. (S.Manahan)









