Home / Tangerang Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Gantung Permohonan Lansia, PN Tangerang Tabrak Asas Peradilan Cepat

TANGERANG, SRN – Komitmen pelayanan publik yang transparan dan responsif di tubuh institusi peradilan kembali diuji. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus dinilai mengabaikan nasib pencarian keadilan masyarakat kecil setelah permohonan Pencabutan Sita Jaminan perkara perdata yang diajukan oleh seorang lansia asal Neglasari, Ny. Kuswiyah (66), mengendap tanpa kepastian sejak Februari 2026.

Padahal, berkas perkara No. 55/PDT.G/1986/PN.TNG tersebut tercatat telah resmi masuk dan diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tangerang. Namun hingga Selasa (4/8/2026), belum ada satu pun tanggapan maupun keputusan resmi dari Pimpinan PN Tangerang.

Sita jaminan “Ghaib” dan berbeda dengan catatan BPN. Sita jaminan yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 3 September 1986 atas sebidang tanah seluas 690 m² (No. 377) di Jl. Iskandar Muda RT 005/04, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dinilai sarat akan kejanggalan.

Dalam permohonannya yang ditujukan langsung kepada Ketua PN Tangerang, Kuswiyah membeberkan sejumlah poin krusial yang mengoyak rasa keadilan.

– Penguasaan fisik dab pajak disiplin. Kuswiyah secara konsisten menguasai fisik tanah tersebut dan rutin membayar SPPT Wajib Pajak hingga tahun 2022.

Keterangan resmi BPN kontradiktif. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2023 yang diterbitkan ATR/BPN Kota Tangerang secara tegas menyatakan tidak terdapat catatan sita dari PN Kota Tangerang atas tanah tersebut.

Sertifikat tidak pernah diisita. Fisik dokumen sertifikat tanah tidak pernah disita oleh peradilan. Saat ini fisik sertifikat dinyatakan hilang dan telah dibuatkan Laporan Kepolisian di Polres Tangerang.

– Merasa ‘asing’ dalam perkara. Kuswiyah menegaskan tidak pernah mengenali pihak penggugat (Ny. Suharti), tidak memiliki utang piutang dengannya, serta tidak pernah dipanggil maupun hadir dalam persidangan 38 tahun silam.

Baca Juga  Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih Di Gunung Botak

> “Bagaimana mungkin hak atas tanah warga dikunci oleh status sita jaminan puluhan tahun atas perkara yang bahkan pemiliknya tidak pernah tahu-menahu dan tidak pernah dipanggil sidang?” tegas Jacksany perwakilan kuasa mendampingi Kuswiyah.

Mencoreng asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sikap diam PN Tangerang selama setengah tahun atas surat resmi warga dinilai sebagai bentuk pengabaian hak asasi warga negara atas kepastian hukum.

Lambannya penanganan berkas ini bertentangan secara mendasar dengan prinsip dasar badan peradilan diyakni asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilayangkan jurnalis kepada pihak Panitera PN Tangerang (Mathilda) via pesan singkat, namun belum membuahkan respon substantif.

Masyarakat dan publik kini menagih keberanian serta ketegasan Pimpinan PN Tangerang untuk segera membongkar dan memeriksa ulang berkas perkara perdata tahun 1986 tersebut. Keputusan yang objektif, transparan, dan berkeadilan mutlak diperlukan guna memulihkan hak atas kepemilikan tanah warga minoritas. (S.Manahan)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Camat Rajeg Bekerja Sama Dengan Karang Taruna Gelar Budaya Jurasik

Tangerang Raya

Tangerang Bersholawat Gabungan Majlis Ta’lim Ratib Wal Maulid Kecamatan Rajeg, resmikan Majlis Ta’lim Nurul Habib Kecamatan Rajeg

Tangerang Raya

DEWA KRESNA DPP Resmi Dideklarasikan, Komitmen Teguhkan Pers Demokratis dan Beretika

Tangerang Raya

Warga Serpong Tolak Sampah TPA Cipeucang, Mengapa Rakyat Terus Dikhianati?

Tangerang Raya

Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

Tangerang Raya

Haul 10 Tahun H. Soeprapto Soeparno: Jne & Tiki Ziarah Bersama, Doa Khusyuk Dipimpin Ustadz Subeki Al Bukhori

Tangerang Raya

Proyek Rumput Stadion Cibodas Diduga Keras Mark Up, Publik Desak Audit Anggaran Rp2,4 Miliar

Tangerang Raya

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Contact Us