Kota Tangerang, SRN – Suararepubliknews. Com. Pembangunan tempat usaha cucian mobil di Jalan Imam Bonjol, Palem Semi, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika benar tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dimulai. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung wajib terlebih dahulu memiliki PBG. Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikategorikan sebagai bangunan ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan dampak serius.
Tim awak media yang mendatangi lokasi,selasa 10/2/2025 pembangunan berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha berinisial (A). Namun, upaya klarifikasi tidak berjalan lancar. Saat ditemui di lokasi, pemilik justru merespons dengan nada tinggi.
“Izin bang saya mau silaturahmi dan konfirmasi terkait pembangunan ini,” ujar awak media.
Pemilik menjawab dengan nada keras, “Kamu siapa dan kepentingan apa di sini? Hak saya kalau tidak jawab. Ini rumah saya, kamu pergi. Kalau masalah izin sudah diurus sama Heri Uban, kalau kamu kenal telepon saja dia,” tuturnya.
Sikap tersebut membuat tim media kesulitan memperoleh informasi resmi terkait legalitas pembangunan cucian mobil tersebut, termasuk kejelasan dokumen PBG maupun izin usaha lainnya.
Ancaman Sanksi Tegas
Secara hukum, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
* Peringatan tertulis;
* Penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan;
* Penyegelan bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
* Perintah pembongkaran apabila peringatan tidak diindahkan.
Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 serta UU Bangunan Gedung. Dalam kondisi tertentu, apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau membahayakan keselamatan umum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda Kota Tangerang Juga Mengatur
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tangerang memiliki sejumlah regulasi yang mengatur penertiban bangunan dan kegiatan usaha, antara lain:
* Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
* Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran perizinan;
* Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kewajiban retribusi terkait persetujuan bangunan gedung.
Jika terbukti tidak memiliki PBG, maka pembangunan usaha cucian mobil tersebut berpotensi melanggar ketentuan Perda dan dapat dikenakan tindakan tegas oleh aparat penegak Perda.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas terkait dan Satpol PP Kota Tangerang, segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban tata ruang, kepastian hukum, serta mencegah tumbuhnya bangunan usaha ilegal di wilayah Kota Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas terkait mengenai status perizinan pembangunan cucian mobil tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang.(Rosita/team)










