Jakarta Barat – Suara republik News. Com Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan H. Minin No. 204, RT 04/RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah Tim Investigasi menemukan pembangunan yang telah mencapai sekitar 80 persen, namun tidak ditemukan papan informasi proyek maupun informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, tim mendapati aktivitas pembangunan masih berlangsung. Saat dimintai keterangan, seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan perizinan bangunan.
Saya hanya kepala tukang. Soal izin atau PBG saya tidak tahu. Pemiliknya Pak Haji Dirman,” ujar pekerja tersebut kepada tim investigasi.
Di hadapan tim, pekerja kemudian menghubungi pemilik bangunan melalui telepon. Dari percakapan tersebut disampaikan bahwa pengurusan PBG disebut sedang ditangani oleh seseorang bernama Roy. Pekerja juga mengatakan bahwa sebentar lagi akan datang pihak kelurahan ke lokasi proyek.
Meski demikian, hingga tim meninggalkan lokasi, belum terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang dapat ditunjukkan kepada publik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan yang telah hampir selesai tersebut.
Ketiadaan papan informasi proyek juga dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan mengenai identitas pekerjaan, pemilik, serta legalitas pembangunan.
Diduga Melanggar Ketentuan Perizinan Bangunan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, antara lain:
* Teguran tertulis;
* Penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
* Perintah pemenuhan kewajiban administrasi;
* Pembekuan atau pencabutan persetujuan (apabila telah diterbitkan namun terdapat pelanggaran);
* Perintah pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar.
Aparat Diminta Melakukan Pemeriksaan
Melihat progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 80 persen, Tim Investigasi meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung.(Rosita)









