Home / Jakarta

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:29 WIB

Diduga Ada Pembiaran, Paguyuban Terminal Bus Jakarta Desak DPRD DKI Tertibkan Sekitar 60 Terminal Bayangan

JAKARTA, SRN – Suara republik News. Com. Maraknya aktivitas terminal bayangan di berbagai wilayah DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Keberadaan puluhan titik naik-turun penumpang yang diduga beroperasi di luar terminal resmi dinilai tidak hanya menggerus fungsi terminal pemerintah, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencerminkan lemahnya pengawasan aparat berwenang.

Merespons kondisi tersebut, Ketua Umum Paguyuban Terminal Bus Jakarta, Banggal Aritonang, akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta. Paguyuban yang mewakili Terminal Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Terpadu Pulo Gebang itu meminta DPRD turun tangan untuk mendorong penertiban terminal bayangan secara menyeluruh.

Menurut Banggal, berdasarkan pendataan yang dilakukan paguyuban, terdapat sekitar 60 titik terminal bayangan yang diduga masih beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Aktivitas tersebut dinilai telah mengalihkan penumpang dari terminal resmi sehingga berdampak langsung terhadap menurunnya aktivitas angkutan di terminal milik pemerintah.

“Keberadaan terminal bayangan semakin masif. Akibatnya, terminal resmi kehilangan penumpang, sementara potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi ikut menurun. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Banggal.

Ia mengungkapkan, pada masa Angkutan Lebaran Idulfitri 2026, jumlah penumpang di terminal resmi mengalami penurunan sekitar 50 persen dibandingkan periode Lebaran 2025. Bahkan, menurutnya, tren penurunan tersebut terus terjadi dari tahun ke tahun.

Paguyuban menilai fenomena tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena retribusi terminal merupakan salah satu sumber PAD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain berdampak pada pendapatan daerah, aktivitas terminal bayangan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa kendaraan angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Geger! Polisi Temukan Brankas Berisi Uang Fantastis di Balik Etalase Kafe Kawasan Cipete

Lebih jauh, praktik tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang karena aktivitas naik-turun dilakukan di lokasi yang tidak memiliki fasilitas keselamatan maupun pengawasan sebagaimana terminal resmi.

Melalui audiensi dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Paguyuban Terminal Bus Jakarta akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penertiban terminal bayangan secara konsisten, penguatan pengawasan terhadap perusahaan otobus, peningkatan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian, serta evaluasi menyeluruh terhadap pola operasional angkutan umum yang dinilai mulai mengabaikan keberadaan terminal resmi.

Paguyuban juga berharap DPRD memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan. Menurut mereka, jika praktik terminal bayangan benar masih berlangsung dalam jumlah besar, maka perlu dievaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah.

Hingga berita ini disusun, Paguyuban Terminal Bus Jakarta masih mempersiapkan surat resmi permohonan audiensi yang akan disampaikan kepada Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta pihak-pihak terkait mengenai penanganan aktivitas terminal bayangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Rosita ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

GMKI Apresiasi Langkah Pemerintah dan Polri Berantas Narkoba

Jakarta

Proyek Perumahan Permata dePORIS di Kalideres Beroperasi, Status Izin PBG Masih Tanda Tanya

Jakarta

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Jakarta

Komisi VI DPR RI Zulfikar Hamonangan Soroti Industri Pupuk Nasional

Jakarta

Polisi Terjunkan 13 Ribu Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Enam Kementerian Terdampak

Buru

Workshop dan Kampanye “Rise and Speak” di Hong Kong: Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI dari Ancaman TPPO dan TPKS

Jakarta

Polri Topping Off SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Awal Era Baru Pendidikan Berkarakter dan Berintegritas

Contact Us