BPK Bongkar “Bancakan” Banten: Proyek Dinkes Cacat, Anggaran DPRD Bocor
SERANG, BANTEN, SRN — Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sejatinya dialokasikan untuk kemaslahatan publik kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten membongkar sederet ketidaksesuaian mendasar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Tidak tanggung-tanggung, dua instansi krusial—Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi aktor utama dalam temuan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pemborosan uang rakyat.
Dinkes Banten: BPK temukan proyek Videotron senilai Rp2,77 Miliar yang menyimpang. Di tengah tuntutan publik terhadap peningkatan fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten justru menorehkan catatan merah. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar.
Proyek ini merupakan bagian dari realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemprov Banten tahun 2025 yang total pagunya mencapai Rp398,19 miliar (dengan realisasi Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50%).
” Bagaimana mungkin proyek pengadaan teknologi visual bernilai miliaran rupiah di instansi kesehatan bisa lolos dari uji spesifikasi standar? Apakah ada unsur kesengajaan dalam “mengakomodasi” barang yang tidak sesuai demi meraup keuntungan sepihak?,” kata Irwansyah S.H., (Sekjen LBH BONGKAR) Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Irwansyah, penyimpangan spesifikasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi kuat rapuhnya sistem quality control dan transparansi lelang di tubuh Dinkes Banten.
DPRD Banten juga menjadi sorotan tajam soal anggaran kesejahteraan dan modus kelebihan bayar BPJS. “Beralih ke gedung wakil rakyat, ironi yang tidak kalah menyengat terjadi di Sekretariat DPRD Banten. Di saat masyarakat luas berjuang mengakses layanan jaminan kesehatan,” imbuhnya.
Namun BPK justru mengendus kejanggalan dalam Anggaran Kesejahteraan Anggota DPRD yang menelan dana fantastis sebesar Rp52,47 miliar. Temuan spesifik BPK menunjuk adanya kelebihan bayar pada iuran BPJS para anggota dewan. “Penyalahgunaan dana: dana puluhan miliar yang dialokasikan untuk “kesejahteraan” wakil rakyat ini terbukti bocor akibat akuntansi yang serampangan atau bahkan kesengajaan sistemi,” ungkap Irwansyah..
Kelebihan bayar iuran jaminan kesehatan bagi pejabat publik, yang dilakukan menggunakan uang rakyat, melukai rasa keadilan sosial di tengah masyarakat bawah yang seringkali kesulitan mendapatkan hak kesehatan mendasar.
“Ini menjadi catatan merah untuk penjabat, Gubernur dan Aparat Penegak Hukum. Rentetan temuan BPK pada LKPD Banten TA 2025 ini menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar janji perbaikan administratif. Ketika uang miliaran rupiah menguap dalam bentuk barang yang tidak sesuai spesifikasi di Dinkes dan kelebihan bayar fasilitas mewah di DPRD, maka fungsi pengawasan internal (Inspektorat) patut dipertanyakan keberadaannya,” tutup Irwansyah.
Masyarakat Banten menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk masuk dan memeriksa apakah ada unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi di balik dua proyek “bancakan” ini. Uang rakyat bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan demi syahwat pengadaan yang ugal-ugalan. (RED)









