Home / Tangerang Raya

Senin, 13 April 2026 - 15:42 WIB

Dugaan Pembuangan Limbah B3 Pasar Kemis Terungkap, Siapa Oknum yang Menghalangi?

Pasar Kemis, Suararepubliknews.com – Aksi penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali terjadi saat tim wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah B3 pasar kemis yang meresahkan masyarakat di kawasan Tata Sejahtera Kapuk, Kelurahan Kutajaya, Senin, 13 April 2026.

Peristiwa ini menyoroti tantangan berat yang dihadapi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan.

Kronologi Kejadian di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh tim, terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Pasar Kemis.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, tim jurnalis berinisiatif mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait.

Namun, setibanya di lokasi, tim justru mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dari sejumlah oknum dan pengurus di kawasan tersebut.

Sementara itu, tim jurnalis secara tegas dilarang memasuki area guna melakukan peliputan lebih lanjut.

Di sisi lain, anggota tim sempat mencoba memberikan penjelasan dengan bahasa yang santun dan profesional kepada oknum tersebut.

“Mohon maaf Bapak, saya menjalankan tugas dari pimpinan untuk mengonfirmasi informasi ini. Alangkah baiknya kita saling menghargai,” ujar salah satu anggota tim saat mencoba melakukan mediasi.

Pentingnya Kebebasan Pers

Tindakan menghalangi tugas wartawan saat meliput berita yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan pencemaran lingkungan, merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai lingkungan tempat tinggal mereka, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya limbah B3.

Baca Juga  Diduga Kebal Hukum, Penjualan Rokok Tanpa Cukai Terang-Terangan di Poris Indah Tangerang Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Menanggapi hal ini, perlu adanya ketegasan dari pihak berwenang untuk meninjau kembali izin operasional dan aktivitas di kawasan Tata Sejahtera Kapuk agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Bahaya Limbah B3 bagi Lingkungan

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat dan konsentrasinya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup.

Berikut adalah beberapa dampak serius jika pengelolaan limbah B3 dilakukan secara ilegal:

1. Pencemaran air tanah yang menjadi sumber konsumsi utama warga sekitar.

2. Kerusakan ekosistem lokal yang berdampak pada kesehatan flora dan fauna.

3. Potensi gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko penyakit kronis akibat paparan zat kimia berbahaya.

4. Penurunan kualitas tanah yang membuat lahan menjadi tidak produktif dan berbahaya bagi pertanian.

Imbas dari kejadian ini, diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.

Transparansi pihak pengelola sangat dibutuhkan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Holid/Team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Tangerang Raya

Konflik di Sekolah SD N Periuk 4 Berakhir Damai, Guru dan Wali Murid Sepakat Saling Memaafkan

Tangerang Raya

Diduga Tidak Jujur Menjawab Konfirmasi, Rumah Duka Family Care Terlibat Polemik Legalitas dan Tuduhan Fitnah

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

Tangerang Raya

Tumpukan Sampah Yang Menyolok di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul, Rumput Tumbuh Liar

Tangerang Raya

Demokrat Kota Tangerang Semarakkan HUT ke-24 dengan Turnamen Voli di Komplek Bona.

Tangerang Raya

Jaringan NARKOBA antar Negara Disidangkan di PN Tangerang

Tangerang Raya

Presiden Komisaris PT.JWM H. Otong Kosasih Menberikan Langsung Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim – Dhuafa

Contact Us