Home / Tangerang Raya

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:53 WIB

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, LSM Geram Banten Desak Evaluasi Penegakan Perda di Kota Tangerang

Tangerang , Suararepubliknews.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan maladministrasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang. Penegasan ini disampaikan menyusul telah diregistrasinya pengaduan terkait kinerja Inspektorat dalam pengawasan penegakan Perda oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI), Tangerang — 24 /1/2025.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H., yang akrab disapa Romo, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).

“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai terdapat persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Oleh karena itu, kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat agar persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Romo, Jumat (23/01/2026).

Romo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan dalam pemeriksaan, serta indikasi pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik. Dugaan tersebut muncul dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta lemahnya tindak lanjut pengawasan internal oleh Inspektorat.

Ia juga menyoroti alasan penolakan laporan sebelumnya oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menyebut pelapor bukan merupakan korban langsung. Menurut Romo, alasan tersebut bertentangan dengan prinsip dan semangat pengawasan pelayanan publik.

“Undang-Undang memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, terlebih jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, penguatan penegakan Perda, serta peningkatan akuntabilitas aparat pengawas.

Baca Juga  "Karyawan PT BSM Masih Gelar Orasi, Tuntut Hak yang Telah Lama Tertunda"

“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan berwibawa. Ketika bangunan atau kegiatan usaha yang telah dinyatakan melanggar Perda tetap beroperasi tanpa sanksi tegas, itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambah Romo.

Geram Banten memastikan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan dan hukum daerah secara konsisten.

( Redaksi. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Dugaan Jual-Beli Kursi Siswa di SMAN 25 Kabupaten Tangerang: Nilai Tak Cukup, Uang Bicara?

Tangerang Raya

DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam soal Dugaan Pengelolaan Limbah B3, Publik Pertanyakan

Tangerang Raya

Selesai Dengan Musyawarah, Sekcam Cipondoh Juga Sampaikan Permohonan Ma’af

Tangerang Raya

Arung Jeram Sungai Aek Godang Desa Tapian Nauli Saur Manggita Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara

Tangerang Raya

Disnaker Kota Tangerang Tertibkan Data SP/SB, Perkuat Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Contact Us