Tangerang —Suara republik news. Com Dua pekerja PT PCM Kabel Indonesia, Asep dan Tata, mengaku mengalami pemecatan sepihak dan penahanan gaji yang menjadi sorotan publik. Pada Rabu (19/11/2025), keduanya dipanggil manajemen perusahaan untuk mediasi, namun pertemuan tersebut justru memunculkan persyaratan yang dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.

Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan dan dihadiri Manager Produksi, Suparman, serta Manager HRD, Yudha, selaku perwakilan manajemen. Sementara Asep dan Tata hadir didampingi tim kuasa hukum dari A.B Associate & Co.
Dalam pertemuan itu, Suparman menyebut masalah yang terjadi hanyalah “kesalahpahaman” dan menyatakan gaji akan dibayarkan apabila sejumlah persyaratan dipenuhi.
Saya berharap ini diselesaikan secara kekeluargaan. Gaji Pak Asep dan Pak Tata akan dibayar apabila persyaratan dari perusahaan dipenuhi,” kata Suparman.
Persyaratan Kontroversial dari Perusahaan
Manajemen perusahaan memberikan empat poin syarat kepada Asep dan Tata, yaitu:
- Pembayaran gaji akan diusahakan untuk diselesaikan.
- Asep dan Tata diminta melakukan pemulihan nama baik, termasuk menghapus pemberitaan mengenai PT PCM Kabel Indonesia dari media.
- Setelah penghapusan berita dilakukan, perusahaan akan melakukan pembayaran gaji.
- Asep dan Tata diminta membantu perusahaan mengungkap pelaku pencurian di lingkungan kerja.
Dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak, tercatat gaji yang belum dibayarkan adalah Rp2.992.200 untuk Asep dan Rp2.840.200 untuk Tata.
Pekerja Kecewa dan Merasa Diintimidasi
Kepada FaktaHukumnews, Asep menyatakan kekecewaannya atas syarat yang dianggap menekan dan tidak manusiawi.
Saya merasa tertekan. Saya bekerja hampir lima tahun, tapi karena kasus pencurian ini tenaga saya tidak dihargai. Gaji masih di bawah UMK pula,” ujar Asep.
Tata yang baru bekerja tiga bulan juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, baik kontrak maupun tetap.
Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran Serius Hak Pekerja
Kuasa hukum Asep dan Tata, Abu Bakar, S.H., M.H., menyatakan perusahaan telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum.
PT PCM Kabel Indonesia telah melakukan PHK sepihak, membayar upah di bawah UMK, menahan gaji tanpa dasar, serta melakukan intimidasi dengan meminta penghapusan berita sebagai syarat pembayaran. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Abu Bakar juga menegaskan bahwa hak atas upah tidak boleh dikaitkan dengan syarat apa pun.
Menahan gaji dan mengaitkannya dengan pemulihan nama baik bertentangan dengan Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan.”
Kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum jika perusahaan tidak membayar hak pekerja tanpa syarat. Langkah tersebut termasuk:
* Melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan
* Mengajukan sengketa ke Dinas Tenaga Kerja
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
* Melaporkan unsur pidana bila ditemukan indikasi
Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan semena-mena. Hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan
Berdasarkan temuan tim kuasa hukum, sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar perusahaan antara lain:
- Menahan Gaji & Upah di Bawah UMK
* Pasal 90 ayat (1) UU 13/2003: dilarang membayar upah di bawah UMK
* Pasal 93 ayat (1): upah wajib dibayar setelah pekerja bekerja
- Tidak Ada Perjanjian Kerja Tertulis
* Pasal 7 ayat (2) PKWT yang tidak dibuat tertulis otomatis menjadi PKWTT (karyawan tetap)
- PHK Sepihak Tanpa Proses Sah
* Pasal 151: PHK wajib melalui perundingan bipartit
* Pasal 155 ayat (1): PHK tanpa putusan lembaga industrial adalah tidak sah
- Intimidasi dan Tekanan
* Pasal 5 & 6: pekerja berhak diperlakukan adil dan manusiawi
* Pasal 86 ayat (1): berhak atas perlindungan dari tindakan yang merendahkan martabat
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir, mengingat pekerja dan kuasa hukumnya berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban tanpa syarat.
( Rosita)










