Home / Maluku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:38 WIB

HMI Namlea Soroti Potensi Hilangnya DBH Triliunan Rupiah dari Pengelolaan IPR Gunung Botak

NAMLEA, srn – Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Namlea menyoroti aspek fiskal dalam rencana pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat IPR. HMI menilai legalisasi pertambangan rakyat penting untuk kepastian hukum penambang, namun pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi hilangnya Dana Bagi Hasil DBH Minerba.

Ketua HMI Cabang Namlea Abdulah Fatsey menjelaskan, berdasarkan Pasal 128 ayat 4 UU Minerba junto Pasal 116 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, DBH Minerba bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi royalti.

Untuk iuran tetap, daerah memperoleh 80 persen dengan pembagian 30 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Untuk royalti, daerah memperoleh 80 persen dengan pembagian 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk daerah berbatasan langsung, 12 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi, dan 8 persen untuk daerah pengolah.

Namun Fatsey menilai konstruksi fiskal IPR berbeda fundamental. Pasal 77 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mengatur pemegang IPR komoditas mineral logam hanya wajib bayar Iuran Pertambangan Rakyat IPERA.

Selanjutnya Pasal 128 ayat 5 dan 6 UU Minerba menegaskan IPERA adalah pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah, bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang jadi dasar pembentukan DBH.

“Persoalan yang perlu dijawab Pemprov Maluku secara terbuka: apakah nilai IPERA mampu menggantikan potensi DBH yang hilang karena tidak ada iuran tetap dan royalti dalam skema IPR,” tegas Fatsey.

Ia merujuk Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 yang menunjukkan formula IPERA hanya dihitung dari biaya pengelolaan wilayah, biaya pengelolaan pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan. Dengan kata lain IPERA lebih berfungsi sebagai instrumen pembiayaan tata kelola, bukan instrumen penangkap rente ekonomi dari emas.

Baca Juga  Hadiri Halal Bihalal ICMI, Dirbinmas Polda Maluku Perkuat Pendekatan Humanis Jaga Kamtibmas

“Hingga hari ini belum ada kajian fiskal yang menjelaskan berapa potensi PAD dari IPERA dan berapa potensi DBH yang hilang jika Gunung Botak sepenuhnya dikelola lewat IPR. Padahal ini menyangkut masa depan fiskal Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku,” katanya.

HMI juga mempertanyakan status penerimaan IPERA. Berdasarkan Kepmen ESDM 174/2024, pengaturan pemungutan dan penggunaannya ditetapkan pemerintah provinsi. HMI minta kejelasan porsi yang diterima Kabupaten Buru sebagai daerah penghasil agar tidak terjadi situasi Buru kehilangan DBH Minerba tapi juga tidak dapat manfaat optimal dari IPERA.

Selain itu Pemprov Maluku perlu jelaskan konsekuensi fiskal IPR secara terbuka. Sebab Pasal 116 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 19 PP Nomor 37 Tahun 2023 memberi daerah penghasil minerba hak DBH dari iuran tetap dan royalti, plus peluang tambahan alokasi berbasis kinerja lingkungan. Sementara IPR hanya bertumpu pada IPERA yang desainnya untuk pembiayaan tata kelola.

Karena itu HMI Cabang Namlea merekomendasikan Gubernur Maluku segera susun kajian komprehensif pembanding potensi penerimaan daerah dari IPR vs potensi DBH Minerba sesuai Pasal 116 UU 1/2022.

Kajian itu harus jadi dasar penentuan model pengelolaan Gunung Botak agar tidak hanya memberi legalitas ke penambang rakyat, tapi juga menjamin optimalisasi manfaat ekonomi dan fiskal bagi masyarakat Kabupaten Buru dan Maluku.

“Jangan sampai atas nama legalisasi pertambangan rakyat, Maluku justru kehilangan instrumen fiskal yang nilainya jauh lebih besar. Pengelolaan Gunung Botak harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah skema yang dipilih benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945?” tutup Abdulah Fatsey.

Catatan Redaksi:HMI Cabang Namlea menyatakan siap berdialog dengan Pemprov Maluku, Pemkab Buru, dan DPRD untuk mengkaji bersama skema pengelolaan Gunung Botak yang adil secara hukum, ekonomi, dan lingkungan. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Personel Polsek Waesama dan Warga Berhasil Temukan Korban Meninggal Diterkam Buaya

Maluku

Monev Bid Propam Polda Maluku: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran Anggota

Maluku

Polda Apresiasi Pelaksanaan Musrembang RKPD Provinsi Maluku

Maluku

Sholat Subuh di Masjid Nurul Mujahidin Kapolda Maluku Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Keamanan

Maluku

Respon Tawuran Pelajar di Ambon, Ketua MPH Sinode GPM: Selesaikan Masalah dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

Maluku

Polres Kepulauan Tanimbar Bongkar Sindikat Curanmor, Motif Gaya Hidup Jadi Pemicu Kejahatan

Maluku

Hadapi Transformasi Hukum Nasional, Wakapolda Maluku Minta Penyidik Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Maluku

Jelang Nataru Polda Maluku Awasi Stok dan Harga Bapok, Dirkrimsus: Tercukupi hingga Dua Bulan Kedepan

Contact Us