Pelepasan Purna Bakti Perangkat Desa Jengglungharjo kecamatan Tanggungganggung pada Hari Senin (19/12/2022.)
Suararepubliknews.com Tulungagung 19/12/2022,,Didalam Intansi ataupun Organisasi tentunya Ada Pengangkatan Pengurus maupun Purna Bakti
Suatu misal masa Jabatan Perangkat Desa atau Staf yang di batasi hingga Usia Lima Puluh Empat (54) Tahun,sehingga jika Usia seorang perangkat Desa sudah memasuki 54 tahun maka pihak desa harus melaksanakan kegiatan Pelepasan Purna Bakti.

Seperti yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Jengglungharjo kecamatan Tanggungganggung pada Hari Senin (19/12/2022) Yakni Pelepasan Purna Bakti salah satu Perangkat Desanya
Hadir dalam kegiatan meliputi Sekcam Tanggungganggung,Babnsa serta Babinkamtibmas desa Jengglungharjo,seluruh Perangkat Desa,LPM,PKK hingga Tokoh masyarakat.Sebagai mana yang di Ungkapkan Rudi Santoso selaku kepala desa Jengglungharjo
“Hari ini kami Pemerintah Desa Jengglungharjo melaksanakan Pelepasan Purna Bakti Saudara Gito dari Perangkat Desa,yang selama ini menjabat sebagai Staf Kesejahteraan.Kami Mewakili seluruh perangkat Desa serta masyarakat Jengglungharjo Mohon maaf jika ada kesalahan secara lisan ataupun tindakan kepada Pak Gito kami mohon maaf yang Sebesar – besarnya,dan terimakasih atas pengabdian selama ini semoga meski sudah Purna dalam mengemban amanah sebagai perangkat Desa namun kami berharap Pak Gito tetap membantu Masyarakat “, terangnya… Yps/Kbt










