Pembongkaran jalan aspal dan Trotoar mengganggu pengguna jalan,5/7/23
Tangerang at : 5 July 2023
Penggalian penanaman pipa air bersih bawah tanah di sepanjang jalan Pondok Kelapa indah atau jalan utama masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelurahan pondok kelapa indah kota tangerang yang di lakukan sepihak oleh PT KJS di duga tidak ada ijin dari pihak terkait. Beberapa narasumber warga yang lewat mereka sangat terganggu jalan menjadi macet di karenakan kurangnya sosialisasi atau kordinasi. Kami sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi pembongkaran /galian jalan aspal yang tidak ada ijin .
PUPR selaku yang punya wewenang mengelarkan perijin belum pernah mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut pihah pupr main mata dan tidak mau direpotkan terkait laporan warga akan tutup telinga dan menutup mata.
Disinilah peranan satpol pp dalam berfungsinya hukum. Petugas penegak hukum memainkan peranan penting dalam konteks penegakan perda Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah sesuai pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 di bentuk untuk penegakan hukum dan ketetraman serta perlindungan masyarakat.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar atau jalan umum bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar dan jalan umum diatur dalam Undang-Undang (UU).
Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL Trotoar dan jalan umum merupakan fasilitas perlengkapan buat pengguna jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para pengguna pejalan
Jalan aspal sebagai jalur untuk kendaraan bernomor dan menjamin keamanan bagi pengguna
Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), sebagai tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.
Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”ucap Guntur ke awak media
Kejadian penggalian jalan aspal di wilayah kota tangerang dan perubahan di jalan masuk utama rumah sakit umum daerah (RSUD) kota tangerang sangat mengganggu pengguna jalan yang mau berobat pekerjaan galian pipa air minum bawah tanah yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.
Dikatakan Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :
Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :
Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
Trotoar dan jalan umum
Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), “
Rosita.