Home / Tak Berkategori

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Vonis Pengadilan Negeri Medan: Dua Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi Dihukum

Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Doloksanggul, suararepubliknews.com – Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan kasus korupsi pupuk bersubsidi pemerintah di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu (31/07/2024). Putusan ini menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hukuman Penjara dan Denda untuk Terdakwa

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.

Aset Terdakwa Dirampas untuk Negara

Pengadilan juga menetapkan bahwa uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul, dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti sebesar jumlah tersebut.

Pengembalian Barang Bukti

Pengadilan memutuskan pengembalian barang bukti kepada beberapa pihak:

  1. Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang.
  2. Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba.
  3. Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing.
  4. Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani.
  5. Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati.
  6. Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna.
  7. Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol.
  8. Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.
Biaya Perkara Ditanggung Terdakwa

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). (Demak S)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Apresiasi Gebyar Ramadan LPM Karyamulya, Wakil Wali Kota: Semangat Berbagi Harus Terus Dijaga
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan PLUT di Doloksanggul
Parlindungan Saragih, SE
Perusahaan PT Hongming Industry Indonesia Mengabaikan( K3 )Standar Oprasional Prosudur(S.O.P.)Saat Bekerja Dan Beraktivitas.
Debut Manis Mbappe: Real Madrid Taklukkan Atalanta di Piala Super Eropa 2024

TNI/Polri

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal
Pemkab Humbahas Terima Penghargaan Dari BPK RI,  Dengan Meraih WTP 7 Kali Berturut-Turut
Lyodra Ginting Dipastikan Tampil di Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus di GBK

Contact Us