Doloksanggul, suararepubliknews.com – Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan kasus korupsi pupuk bersubsidi pemerintah di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu (31/07/2024). Putusan ini menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hukuman Penjara dan Denda untuk Terdakwa
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.
Aset Terdakwa Dirampas untuk Negara
Pengadilan juga menetapkan bahwa uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul, dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti sebesar jumlah tersebut.
Pengembalian Barang Bukti
Pengadilan memutuskan pengembalian barang bukti kepada beberapa pihak:
- Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang.
- Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba.
- Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing.
- Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani.
- Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati.
- Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna.
- Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol.
- Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.
Biaya Perkara Ditanggung Terdakwa
Selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). (Demak S)










