Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Judi Online
Bogor, suararepubliknews.com – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perjudian online di Mako Polresta Kota Bogor, Jalan Kapt. Muslihat, pada Senin, 21 Oktober 2024. Dalam konferensi tersebut, Kombes Bismo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang selebgram yang berperan sebagai Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online.
Penangkapan selebgram berinisial S (19), warga Kota Bogor, dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kombes Bismo mengungkapkan bahwa selebgram tersebut memiliki 59.000 followers di Instagram dengan nama akun @ccacyna_. S menerima bayaran sebesar Rp 2.150.000 untuk memposting konten promosi mengenai situs judi online KERANG SLOT sebanyak dua kali sehari selama dua bulan.
“Uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Bismo.
Penawaran yang Menggoda dan Tindakan Hukum
S diketahui mendapatkan tawaran untuk mengiklankan situs judi melalui DM dari akun Instagram HOMIES21_ pada 2 April 2024. Setelah menyetujui tawaran tersebut, S sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali. Kombes Bismo menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen untuk memberantas berbagai macam bentuk perjudian, terutama judi online, dan mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari aktivitas tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,” imbuhnya.
Terkait dengan penangkapan ini, Kombes Bismo menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, serta rekan-rekan wartawan dari media cetak dan online.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024