Home / Tak Berkategori

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:17 WIB

Harmoko Sebut Kantor Ispektorat Tulungagung Belum memenuhi Standar & Tidak Kondusif

Suararepubliknews.com Tulungagung 18/01/2022,,Adanya pemeriksaan dalam melengkapi Berkas Pengaduan yang dilaksanakan oleh Time Ispektorat Tulungagung terhadap pelapor serta terlapor yakni Kepala desa Aryojeding yang bertempat di Kantor Kecamatan Rejotangan

 

Sebagaimana keterangan  dari Harmoko ia bersama timnya melakukan pemeriksaan di Kantor kecamatan Rejotangan sebagai mana perintah dari kepala Ispektorat Tulungagung berdasarkan Tindaklanjut Surat aduan yang di tujukan kepada Bupati Tulungagung

 

“Berdasarkan Surat Tembusan yang di tujukan kepada Bupati Tulungagung,kami di perintah oleh Pak Inspektur (kepala Ispektorat) untuk melakukan perlengkapan aduan yang bertempatkan di Kantor Kecamatan Rejotangan selama 13 hari karena Kantor kami tidak kondusif serta Tidak memenuhi Standar”.Tegas Harmoko….Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Perayaan HUT Polwan ke-76 Dimeriahkan Lomba Tari Tradisional di Polresta Cirebon: Sinergi untuk Pelestarian Budaya dan Pembinaan Generasi Muda
Bupati Humbahas Hadiri Paskah Raya GKPI Se Wilayah VII Humbang
Nias Barat Raih Prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Pemilik Bangunan Hunian Empat Lantai Tanpa IMB Merasa Diatas Angin.
Rakernis Kejaksaan RI 2024 Resmi Ditutup: Jaksa Agung Fokuskan Peningkatan Kinerja dan Realisasi Anggaran
Tidak Kalah dengan Pengamat “Abal-abal”, Bang Tampu: Kejari Kalau Bersih Kenapa Harus Risih!
Wakapolda Hadiri Lounching Tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku
Pemkab Humbahas dan Batubara Bahas Rencana Kerjasama Antar Daerah Khususnya Tanaman Bawang Merah

Contact Us