Home / Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Pengakuan  Lisa Mariana Kini di Perkara yang Diusut KPK kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB

Jakarta, SRN  – Lisa Mariana (LM) kini turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lisa sendiri yang mengaku menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
Diketahui, KPK tengah mendalami kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK pun memeriksa Lisa Mariana untuk menelusuri aliran dana nonbujeter di kasus tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan Jumat (22/8) di gedung KPK, Jakarta Selatan. Lisa didampingi oleh pengacaranya.

Budi mengapresiasi Lisa yang memenuhi panggilan KPK tersebut. Keterangan Lisa, menurut Budi, sangat dibutuhkan penyidik.

Budi juga menjelaskan apakah penyidik akan memeriksa mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau RK dalam kasus BJB ini. Budi mengatakan hal itu akan dilakukan jika diperlukan.

“Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.

“Ya kan buat anak saya, benar,” ujar Lisa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.

“Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi atau mengomentari materi yang menjadi domain penyidik KPK dan saksi yang diperiksanya,” ujar pengacara RK, Muslimin Jaya Butarbutar, Sabtu (23/8).

Muslimin lalu menyayangkan bahwa Lisa terus saja menyebut anaknya merupakan anak dari RK, mantan Gubernur Jawa Barat. Dia menyebut hasil tes DNA Bareskrim Polri sudah menjawab polemik tersebut.

“Namun, berulang kali dalam berbagai kesempatan, LM selalu mengatakan bahwa CA adalah anak biologis klien kami. Faktanya, hasil tes DNA oleh Lab Dokkes Polri menyatakan sebaliknya,” katanya.

Tersangka Kasus BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Baca Juga  Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter, dilansir Detikcom.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

( red ).

Share :

Baca Juga

Hukum

184 Casis Bintara Polri Panda Maluku Jalani Tes CAT Psikologi

Hukum

Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Contact Us