Upaya Jaga Kondusifitas Pasca Kericuhan, Kapolres Metro Tangerang Kota Siap Ambil Langkah Tegas
Kabupaten Tangerang, suararepubliknews.com – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya bersama TNI-Polri dan para pemangku kepentingan sepakat memperpanjang penghentian operasional kendaraan tambang bersumbu tiga atau lebih selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11/2024). Langkah ini diambil setelah adanya kecelakaan lalu lintas yang berujung kericuhan, serta evaluasi yang digelar dalam rapat koordinasi pada Senin (11/11/2024) di Pendopo Bupati Tangerang.
Alasan Perpanjangan dan Evaluasi Keselamatan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Tangerang Raya, terutama menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Evaluasi menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap penghentian operasional sebelumnya, dengan bukti 13 kendaraan tambang dikenakan tilang dan 9 kendaraan diputar balik.

“Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terulangnya insiden serupa. Masih ada kendaraan tambang yang melanggar aturan jam operasional dan tidak memiliki dokumen lengkap seperti STNK, SIM, dan KIR,” kata Zain.
Penemuan yang Mengkhawatirkan: Alat Bong dalam Truk
Lebih lanjut, Zain menegaskan adanya penemuan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk yang terlibat dalam kericuhan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penggunaan narkoba saat mengemudi. “Penemuan ini semakin menguatkan urgensi penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap kendaraan tambang,” tegasnya.
Penindakan Tegas dan Pengawasan Gabungan
Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan pengemudi terhadap penghentian operasional. Pihaknya telah menyiapkan pos-pos pantau gabungan untuk memantau kendaraan tambang yang melanggar.
“Kami akan memutar balik kendaraan yang melanggar dan memberikan sanksi tilang. Jika diperlukan, kendaraan akan dikandangkan,” ujar Zain.
Selain itu, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan semua kendaraan tambang beroperasi sesuai dengan Peraturan Bupati No 12 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota No 93 tahun 2022. Perusahaan angkutan wajib melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan pengemudi memiliki surat keterangan bebas narkoba.
Test Urine dan Kerja Sama Antarlembaga
Zain mengumumkan rencana kerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinas Kesehatan, dan Sie Dokkes untuk melakukan tes urine secara acak terhadap pengemudi kendaraan tambang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan di jalan dan mencegah pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berada di dekat kendaraan bertonase besar. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 serta Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” tutup Zain.
Pewarta: Holid & Team
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024








