Home / Tak Berkategori

Rabu, 6 November 2024 - 18:43 WIB

Polda Jabar Bongkar 13 Kasus Tindak Pidana Pangan dan Sumber Daya Alam

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap 13 kasus pidana yang terjadi di 13 lokasi berbeda dengan melibatkan 15 tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap 13 kasus pidana yang terjadi di 13 lokasi berbeda dengan melibatkan 15 tersangka

Berantas Praktik Ilegal: Pengungkapan Kasus Pangan Subsidi hingga Penyalahgunaan BBM dan LPG

Bandung, suararepubliknews.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan Asta Cita Presiden RI, Polda Jawa Barat melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan proporsional terhadap para pelaku tindak pidana pangan dan sumber daya alam. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 6 November 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap 13 kasus pidana yang terjadi di 13 lokasi berbeda dengan melibatkan 15 tersangka.

Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Kombes Jules Abraham menyatakan bahwa dalam operasi yang digelar sejak 25 Oktober hingga awal November, tim Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tepung terigu sebanyak 21,25 ton, pupuk bersubsidi 33,973 ton, solar subsidi 3.300 liter, pertalite subsidi 60 liter, serta 193 tabung LPG subsidi. “Penyidik juga menemukan penyimpangan terkait beras dengan barang bukti mencapai 870 kg,” ungkap Jules.

AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan berbagai teknik ilegal, seperti mengganti kemasan tepung terigu dengan merek tertentu, menimbun dan menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi, mengoplos beras bulog dengan beras lokal untuk dijual kepada konsumen, dan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU dan menjualnya kembali untuk kebutuhan industri,” jelas Maruly.

Modus lainnya adalah menyuntik LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg, lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik-praktik ilegal ini diduga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan ekonomi negara, terutama pada sektor kebutuhan pokok dan energi.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari beberapa undang-undang, termasuk UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek, UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, hingga Perpres dan Permendag yang mengatur penetapan barang kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi.

Di antaranya, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi akan dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal terkait ekonomi lainnya yang mengatur pengawasan ketat pada barang-barang esensial masyarakat.

Himbauan kepada Masyarakat

Kombes Jules Abraham mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana pangan dan sumber daya alam.

“Masyarakat diharapkan tidak hanya berhati-hati agar tidak menjadi korban, tetapi juga berperan aktif melaporkan bila menemukan aktivitas ilegal serupa,” tutup Jules.

Polda Jabar menegaskan bahwa aksi tegas ini adalah bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pangan dan energi yang krusial bagi kehidupan sehari-hari.

Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

KBM Gelar Maulid Akbar dan Tausiah Agama sekaligus Milad Ke Satu
Periodenisasi Komite Sekolah Lama Dan Pembentukan Komite Sekolah Baru SD Negeri 173335 Paranginan
Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Norwich City: Laga Sengit di Championship 2024-25
Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante
Polres Humbahas Pastikan Penyebab Kematian Lisna boru Manurung Bukan Karena Bunuh Diri
Kejaksaan Negeri Depok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Pajak: Penahanan Direktur Perusahaan Konstruksi yang Diduga Mengemplang Pajak Hingga Rp2 Miliar
Upaya Polsek Malingping Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Desa Rahong: Sambang Warga sebagai Langkah Preventif
Polres Humbahas Dan Jajaran Polsek Gelar Jum’at Curhat Guna Dengarkan Keluhan Warga

Contact Us