Tiga tersangka ditangkap, polisi sita ribuan bungkus narkotika siap edar dan bahan baku di pabrik tersembunyi di kawasan pemukiman
Bandung, suararepubliknews.com – Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Ditjen Bea Cukai, sebuah laboratorium clandestine narkotika ditemukan di Buah Batu, Kabupaten Bandung. Laboratorium ini memproduksi narkotika jenis happy water dan liquid vape narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta menjelang perayaan malam tahun baru.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edy Suheri, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen tegas Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Perang terhadap narkoba adalah prioritas yang tidak dapat ditawar dan menjadi bagian dari arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” kata Irjen Pol Asep di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu SR sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV yang bertugas mengemas produk. Satu pelaku lainnya berinisial A, yang berperan sebagai pengendali jaringan, masih dalam pengejaran.
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:
- 7.573 bungkus happy water,
- 259 liter liquid vape berbagai rasa,
- Bahan baku narkotika, termasuk cairan positif amfetamin,
- Alat produksi, seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya.
“Modus mereka adalah menyamarkan laboratorium di tengah pemukiman untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Semua dilakukan demi meraih keuntungan besar,” jelas Irjen Pol Asep.
Ancaman Hukum Berat untuk Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kolaborasi Nasional dalam Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan ini merupakan bagian dari program nasional pemberantasan narkotika yang melibatkan sinergi antarinstansi. Berdasarkan Kepmenko Polkam No. 153 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Narkoba dibentuk untuk mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak bangsa, khususnya generasi muda,” tutup Irjen Pol Asep.
Pewarta: Hms & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024