Home / TNI/Polri

Rabu, 4 September 2024 - 20:03 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Identity Theft Berbasis Tindak Pidana ITE: Empat Tersangka Berhasil Ditangkap

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Bara

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Bara

Bandung, suararepubliknews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE (Identity Theft) yang dilakukan oleh Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui Video Call Sex (VCS) dan Open BO (Booking Online) yang bekerja sama dengan sebuah entitas bernama Borison Management.

Kronologi Kejadian: Penipuan Lewat Grup Telegram

Kombes Jules menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2024, korban mendapatkan informasi melalui grup Telegram bernama “Open BO Jabodetabek”. Di grup tersebut, korban ditawari layanan Video Call Sex oleh akun yang mengatasnamakan “Ratna”. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengirimkan dana awal sebesar Rp50.000 ke akun Dana milik tersangka. Tidak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh beberapa pihak lain yang mengaku sebagai agen dari agensi penyedia jasa VCS dan Open BO, yang meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp38 juta.

Empat Tersangka Berhasil Diamankan: Modus dan Peran

Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka dengan inisial MML, S, BA, dan MFAN. Keempat tersangka diketahui sebagai warga binaan di Rutan Kelas 2B Balikpapan. Kombes Jules mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penipuan ini.

  • MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
  • S adalah pemilik akun Telegram bernama “Ratna” yang tergabung dalam grup “Open BO Jabodetabek”.
  • BA bertindak sebagai accounting yang mengelola keuangan hasil penipuan.
  • MFAN berperan sebagai staf administrasi yang membantu proses penipuan dari dalam rutan.
Baca Juga  Wujudkan Swasembada Pangan Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Tinjau Lahan Kosong  Untuk Rencana Dibuka Menjadi Lahan Persawahan Agar Menjadi Produktif
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi dan dua saksi ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi beberapa perangkat handphone, akun WhatsApp, akun bank (rekening BRI), dan file rekaman suara (in-voice recording).

Kombes Jules menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama terkait tawaran yang mencurigakan dan tidak jelas asal-usulnya. Polda Jabar akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat. (Hms/Stg)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Gelar Jumat Berkah Ibu Hetty Andika Perkasa Selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi.

TNI/Polri

Polda Jabar Ungkap Jaringan Produksi dan Peredaran Obat Keras Ilegal, Enam Juta Butir Obat Disita

TNI/Polri

Rakorlog TNI TA.2023 Untuk Bangun Komunikasi Antara Staf Logistik TNI

TNI/Polri

Lestarikan Budaya Maluku, Prajurit Ajusta Bersama Warga Gotong Royong Bangun Rumah Adat

TNI/Polri

Sulitnya Air Bersih di Desa Yumaneri,
Personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK Carikan Solusinya

TNI/Polri

Panglima TNI Gelar Temu Pagi Dengan PJU Mabes TNI

TNI/Polri

Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Gelar Pelatihan Cukur Rambut

TNI/Polri

Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev Sterad Bidang Komsos Semester I TA 2024

Contact Us