Home / Tak Berkategori

Jumat, 1 November 2024 - 13:16 WIB

Polda Maluku Tangkap Pengedar Narkoba di Namlea, TP Tertangkap Basah dengan Sabu-sabu di Saku

Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap TP, seorang pemuda berusia 24 tahun yang diduga sebagai pengedar narkoba

Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap TP, seorang pemuda berusia 24 tahun yang diduga sebagai pengedar narkoba

TP, Pengedar Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu-sabu di Kabupaten Buru

Kabupaten Buru, suararepubliknews.com – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap TP, seorang pemuda berusia 24 tahun yang diduga sebagai pengedar narkoba. TP ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu (30/10/2024). Saat penangkapan, tim menemukan satu paket sabu-sabu di dalam saku tersangka.

TP, yang merupakan warga Desa Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak melakukan perlawanan ketika diringkus oleh petugas. Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK selaku Kabid Humas Polda Maluku mengungkapkan pada Jumat (1/11/2024) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas TP yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Laporan Warga Picu Penggerebekan dan Penangkapan TP

Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan TP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Namlea. Setelah informasi diterima, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap TP pada Rabu sore pukul 18.00 WIT.

Dalam penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen epiden yang disimpan di saku celana pendek hitam tersangka. “TP sendiri yang mengeluarkan barang bukti dari sakunya. Barang tersebut berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klem putih,” kata Kombes Pol Areis Aminnulla.

Proses Penyidikan Berlanjut, Upaya Mengungkap Jaringan Narkoba Lainnya

Saat ini, TP telah dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu-sabu telah diamankan oleh tim penyidik. Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pelaku lain yang terkait dengan TP.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku dan sekitarnya. Tim Opsnal terus meningkatkan kewaspadaan dan menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Humbahas Gemilang: Puncak Perayaan HUT ke-21 yang Penuh Haru dan Semangat Baru
Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LGP 3 KG Subsidi Illegal
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Raih Merdeka Awards Inspirasi Indonesia 2024 atas Dukungan Kemandirian Pangan Kabupaten Serang
Ketua APDESI Kecamatan Mauk Mahpudin Ham Kipang, Apresiasi Pembangunan PIK
Ini Tips dan Trik Menghadapi Sakit Saat Liburan Jauh
Berbagi Aktivitas Kesehatan dengan Keluarga di Pagi Hari
Pemkot Cimahi Serahkan SK Terhadap 341 PPPK Fungsional Guru Formasi  2022
 Warsito Pelaku Pengunggah Vidio Pelecehan Gus Yaqut  Sampaikan Permintaan Maaf Dihadapan Banser Tulungagung

Contact Us