Polres Metro Tangerang Pres Rilis berhasil mengamankan 10 terduga pelaku pemerasan, 10 Agustus 2023.
Suara Republik News.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil langkah cepat untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Perumahan Viktoria Park, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada tanggal 4 Agustus 2023. Informasi tentang kasus ini awalnya diterima melalui Hotline 110. Menanggapi laporan dari masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota segera bergerak cepat dengan mengamankan Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Nomor laporan LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya menjadi bukti bahwa tindak pidana pemerasan ini sudah mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, 10 Agustus 2023.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 14 terduga pelaku dalam dua kejadian terpisah. Awalnya, 10 terduga pelaku berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun upaya penegakan hukum tidak berhenti di situ. Empat terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap di depan TangCity Mall, sehingga total jumlah terduga pelaku yang diamankan kini mencapai 14 orang.

10 Pesakitan diamankan Polres Metro Tangerang, 10/8/23.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing, dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari Rabu (09/08/2023), menjelaskan kronologis penangkapan serta mengungkapkan inisial dari sepuluh orang tersangka yang berhasil ditetapkan. Menurutnya, para tersangka tersebut adalah:
- AEC (23)
- JH (39)
- PS (53)
- FM (25)
- WE (45)
- BN (42)
- FB (26)
- DA (25)
- MD (24)
- SH (26)
Kepolisian Metro Tangerang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan 10 orang tersangka. Keterangan yang diungkap oleh Komisaris Polisi (KomPol) Rio Tobing, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang, mengindikasikan bahwa para tersangka telah terlibat dalam aksi pemerasan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Tangerang.
Berikut adalah rangkuman TKP dan kronologis kejadian yang diungkap oleh KomPol Rio Tobing:
- Perumahan Kecamatan Karawaci: Pelaku menuntut uang sebesar Rp. 1 Miliar dari korban. Meski korban menawarkan Rp. 5 juta, pelaku enggan menerima dan akhirnya menyetujui Rp. 350 juta. Saat transaksi akan dilakukan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap para pelaku.
- Perumahan Duta Garden: Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25 juta akibat pemerasan oleh para tersangka.
- Pondok Arum Karawaci: Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.900.000 akibat pemerasan oleh salah satu tersangka.
- Perumahan Puri Pasar Kamis Kabupaten Tangerang: Korban pemerasan di lokasi ini mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.
- Kampung Pangkalan Semanan: Korban di wilayah ini mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 akibat aksi pemerasan oleh kelompok tersebut.
Para tersangka saat ini telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rosita










