Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga ungkap, korban pembunuhan di Jalan Stadion Badak,Kp.Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,Banten Rabu (8/2/2023) .
PANDEGELANG, SUARAREPUBLIKNEWS.COM – Polres Pandeglang Polda Banten berhasil Ungkap kasus penemuan mayat seorang wanita di semak-semak tepatnya di Jalan Stadion Badak,Kp.Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,Banten Rabu (8/2/2023) pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga mengatakan, korban diketahui adalah E, mahasiswi (22) yang dibunuh pacarnya R (21) lantaran bermula cinta segitiga alias perselingkuhan.
AKP Shilton Silitonga menceritakan, sebelum tewas, korban dan pelaku sempat adu mulut. Emosi pelaku pun memuncak, akhirnya tega mencekik korban dan menghantam dengan batu hingga korban tewas.
“Pelaku dan korban cek-cok emosi dan dicekik lalu dibekap dari belakang oleh pelaku, lalu korban lemas dibawa ke pinggir tebing lalu dihantam bagian leher pakai bekas kloset yang ada di tempat kejadian hingga tewas,” urai Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga kepada awak media, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan pelaku yang bekerja sebagai ojek online berhasil diamankan usai sejam penemuan mayat korban di semak-semak.
“Tidak sampai 1 jam kurang lebih 30 menit pelaku berhasil kita amankan adapun motif ini masalah hubungan pacaran cinta segitiga antara korban pelaku dan laki-laki lain,” katanya.
Dikatakannya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran hampir lima tahun, namun setelah putus pelaku merasa cemburu dan menuduh korban selingkuh.
“Sempat putus cuma ternyata korban punya pacar lagi, ngerasa sakit hati karena diselingkuhin, profesi pelaku sebagai ojol kalau korban mahasiswi di salah satu fakultas di Serang Banten,” ujarnya.
Akibat Perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto 351.
(Wan)