Suara Republik News(SRN). berawal dari surat konfirmasi,surat kedua dan surat terakhir dari DPP GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI), mengkonfirmasi dugaan berbagai pelanggaran di tubuh PT.Pandurasa Kharisma Podomoro Jakarta Utara,Surat tersebut tidak di respon oleh ownernya( (tidak koperatif)sampai akhirnya Ketua umum dan Koordinator hubungan antar lembaga , GWI turun ke TKP untuk audiensi dengan owner inisial RS guna klarifikasi pelanggaran tersebut, Karena keterangan yang diperoleh dari orang yang layak dipercaya dan temuan di lapangan terdapat berbagai pelanggaran, Namun tidak ditanggapi RS( Tidak koperatif), Lebih lanjut, perusahaan kehilangan barang, Deni Marican didtuduh ikut terlibat,tanpa bukti yang terbukti sudah divonis. Akhirnya Denni Marican Siringoringo yg kebetulan ponakan penulis di PHK sepihak dengan berbagai alasan yang diduga mengada-ada. PHK tersebut mengakibatkan dia menjadi pengangguran dan anaknya terancam drop out dari kuliahnya. Pesangon tidak dibayar, Paklaring tidak diberikan, Pada hal dia sudah bekerja di PT.Pandurasa Kharisma selama 16 tahun. Bahkan pernah mendapat dua kali penghargaan dari perusahaan, sebagai karyawan terbaik yang diberikan pada tangal 5 Agustus 2011, dan kedua penghargaan Long Service Award yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2014. Akhirnya Denni Marincan mencari kuasa hukum untuk membantu kasusnya tersebut, yaitu Aldentua Siringoringo SH,MH.Dari hati yang tulus Aldentua membantu Denni Tanpa bayar. Seiring berjalannya waktu,Aldentua meminta mediasi dengan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara melalui suratnya sudin nomor 500/-1.835.3 tertanggal 23 Februari 2022 perihal menganjurkan agar PT.Pandurasa Kharisma mempekerjakan kembali Denni
Marican Siringoringo sebagaimana biasa. Namun Denni Tidak mau( menolak) bekerja Kembali di Perusahaan tersebut karena merasa tidak nyaman. Sebab menurutnya bisa jadi mnjebak. Karena kata dia, Kita yang sudah bekerja dengan baik bahkan mendapat penghargaan pun masih dibuat alasan -alasan yang tidak mendasar agar bisa mengundurkan diri.maka kata dia mendingan maju kesidang aja supaya ada penyelesaian secara prosedur hukum atau Undang-undang ketenaga kerjaan.
Karena itu kepada Kuasa hukumnya memohon agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Kuasa hukum Aldentua Siringoringos SH.MH. merkomendasikan kepada Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum “ Forum Adil Sejahtera” yang ketua umumnya, juga adalah Aldentua Siringoringo,SH,MH. Adapun Kuasa hukum dari Forum Adil Sejahtera yang direkomenadaikannya ialah :(1) Pelikson Silitonga SH,(2)Mesry Rumahorbo,SH, (3)Pardomuan Simajuntak, SH,MH (4) Rohana Sirait, SE,SH. Hari ini Senin 19 September 2022,adalah Sidang pertama di Ruang sidang jam,10.00 tertulis di undangan sidang . tetapi prakteknya jam 11.15 WIB. Dihadiri para pihak dari PT.Pandurasa Kharisma diwakili, Kuasa Huku,nya, Robinson Sirait,SH dan kuasa hukum Denni diwakili oleh kuasa hukumnya Meary Rumahorbo SH. Turut hadir Ringo Kabiro Suara Republik News. Sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 3 Oktober 2022 mendatang ( Ring-o)
KUASA HUKUM DENNI SEDANG MENYERAHKAN GUGATAN KEPADA MAJELIS HAKIM