Penyalahgunaan Pangan Mengancam Kesehatan Masyarakat, Polisi Sita Ribuan Barang Bukti
Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, yakni manipulasi tanggal kedaluwarsa pada produk pangan. Tersangka berinisial N (52) yang telah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus 2024, kini ditangkap dan terancam dengan hukuman berat. Polisi menyita berbagai jenis produk pangan yang telah dimanipulasi, termasuk susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, serta saus kemasan, yang seharusnya tidak layak konsumsi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa modus operandi tersangka bermula dari niat untuk mengolah barang-barang kedaluwarsa yang semula dibeli untuk pakan ternak. Namun, didorong oleh permasalahan ekonomi, N mulai merubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk tersebut dengan menggunakan tinta dan printer untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli, kemudian menggantinya dengan tanggal baru.
“Sebagai contoh, produk yang seharusnya kedaluwarsa pada Februari 2024, diubah menjadi Februari 2025,” ujar Kusworo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung pada Senin (11/11/2024).
Tersangka juga diketahui menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran untuk menarik minat pembeli. Praktik ini terbongkar setelah sejumlah warga melaporkan produk pangan yang terasa aneh dan berbau tidak biasa. Beberapa konsumen bahkan mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi produk yang dimanipulasi tersebut.
Pengungkapan Kasus, Polisi Sita Barang Bukti dalam Jumlah Besar
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 210 botol minuman teh, 119 botol minuman lainnya, 3.060 saset kecap, 2.426 pisis susu kental manis, 450 botol chili sauce, serta ribuan produk pangan lainnya yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya. Barang-barang tersebut awalnya berasal dari supplier di Bogor dan Tangerang, dan seharusnya dipakai untuk pakan ternak.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memanfaatkan keadaan ekonomi dan masalah pribadi untuk mencari keuntungan dengan menjual produk yang tidak layak konsumsi tersebut. Motifnya adalah mendapatkan keuntungan cepat meskipun harus merugikan kesehatan masyarakat.
“Berdasarkan pemeriksaan, beberapa konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut melaporkan keluhan sakit perut. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi terkait keracunan makanan,” jelas Kusworo.
Ancaman Hukum Berat bagi Tersangka
Tersangka N kini dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, terutama yang memiliki label kedaluwarsa.
Pihak Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan, serta tidak ragu untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang yang dibeli.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024