Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 April 2023 - 21:16 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

Polresta Cirebon Konfensi Pers Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan, Jumat (14/4/2023).

Cirebon, Suara republik news. Com,  Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.(Mh)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DLH Kota Tangerang Konsisten Tangani Sampah Pascabanjir demi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
DinKes P2KB Berikan Vitamin C di SMPN 2 Sijamapolang
Sabam Sirait Mengajarkan Berpolitik dengan Suara Hati
OKUT Terima Tanah Hibah Perkantoran

Banten

Program Ketahanan Pangan BUMDes Turus Terancam Gagal Produksi, Tiga Ekor Kambing Mati
KPU Sosialisasikan ke Awak Media Tentang Alokasi Kursi Anggota di Tulungagung
Badan Pengelolah Keuangan Daerah Kota Tangerang, Genjot PAD di 2023
Warga Semanan Menjadi Korban Kenakalan Oknum P2TL PLN, Diminta Bayar Denda Rp10 Juta Tanpa Kesalahan

Contact Us