Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Juli 2023 - 20:00 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Polresta Cirebon Konferensi Pers Tangani 14 Kasus TPPO.

Suara Republik News, KAB. CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Mh).

Share :

Baca Juga

Anggota DPR RI Ananta: BUMN Harus Berperan Aktif Pulihkan Ekonomi Nasional
Cek Kesiapan Personil Petugas Pos Pelayanan Idul Fitri 2025, Wabup Samosir Bagikan Bingkisan
Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
Apriyadi Tawarkan Model Baru Penanggulangan Kemiskinan dan Tata Kelola Data di Muba Diteliti Lewat Disertasi, Apriyadi Tuai Apresiasi
Giat Napak Tilas Pewarna Indonesia Makam Tunggul Wulung Penginjil Nasrani Bondo Diresmikan Bupati Jepara H Dian Kristiandi
Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Cempaka dan Desa Japura Bakti

Tulungagung

12 KPM Terima BLT DD Tahap  Dua oleh Pemerintah Desa Tanggunggunung

Contact Us