Cirebon, suararepubliknews.com – Tim Polsek Pabedilan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW (38) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. AW diduga mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di salah satu masjid pada Jumat (9/8/2024). Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut.
Tertangkap Saat Hendak Menjual Sepeda Motor Curian
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa tersangka AW ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabedilan ketika sedang berusaha menjual sepeda motor curian di Kecamatan Pabedilan. Setelah berhasil mencuri, AW dengan cepat mencoba menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sudah mengintainya.
“Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk 13 anak kunci T, kunci T, dan sepeda motor hasil curian. Saat ini, tersangka AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni, Senin (12/8/2024).
Korban Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat Magrib
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AW mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman masjid saat korban sedang melaksanakan salat magrib. Setelah selesai salat, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Tak butuh waktu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabedilan.
Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polsek Pabedilan membawa hasil positif. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya sebelum sepeda motor curian dijual.
Pemeriksaan Lanjutan dan Ancaman Hukuman
Kapolresta Cirebon juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada TKP lain yang menjadi sasaran AW. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam aksi kriminal lainnya.
“Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)










