Home / Tak Berkategori

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:06 WIB

Polsek Regol Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan BKR, Kota Bandung

Menurut Kapolrestabes Bandung, motif dari pengeroyokan ini adalah salah sasaran. Para pelaku mengira korban merupakan anggota kelompok motor yang berselisih dengan kelompok mereka

Menurut Kapolrestabes Bandung, motif dari pengeroyokan ini adalah salah sasaran. Para pelaku mengira korban merupakan anggota kelompok motor yang berselisih dengan kelompok mereka

Motif Salah Sasaran, Pelaku Pengeroyokan di Regol Terjerat Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Bandung, suararepubliknews.com – Polsek Regol Polrestabes Bandung akhirnya berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SAS (19) dan FG (19), keduanya diamankan di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k., M.Si., M.Han, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Budi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (11/10/2024).

Motif Kekerasan: Salah Sasaran, Korban Dikira Kelompok Motor yang Menyerang

Budi menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/65/X/2024/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR pada 1 Oktober 2024, yang menyebutkan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Kapolrestabes Bandung, motif dari pengeroyokan ini adalah salah sasaran. Para pelaku mengira korban merupakan anggota kelompok motor yang berselisih dengan kelompok mereka. “Para pelaku melakukan pengeroyokan karena awalnya tempat nongkrong mereka diserang, dan mereka menduga korban adalah bagian dari kelompok motor yang menyerang tempat mereka,” jelas Budi.

Tindak Kekerasan Menggunakan Tangan Kosong dan Botol

Selama aksi pengeroyokan, pelaku SAS mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong dan menggunakan sebuah botol. Sementara itu, pelaku FG juga turut serta memukul korban menggunakan tangan kosong.

Atas tindakan tersebut, SAS dan FG dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara.

Polisi Masih Memburu Pelaku Lain yang Belum Ditangkap

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda
Dekranasda Humbahas Pameran Inacraft Di JCC Senayan
Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK Berikan Lampu Gratis Untuk Masyarakat Desa Balingga
Pemerintah Desa Bolang Gelar Liga Sepak Bola RT dalam Rangka HUT RI ke-79
Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga Masyarakat Menjelang Berbuka Puasa
Silaturahmi Rembug Desa,Evaluasi 9 Tahun UU DESA
Optimisme Terhadap Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi di Era Prabowo Subianto
Sinergitas TNI-POLRI Melaksanakan Patroli Bersama

Contact Us