Ambon, suararepubliknews.com – (POLDAMALUKU), Polda Maluku menanggapi keras tudingan intimidasi dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan PT Spice Islands Maluku (SIM). Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang tersangka, LMT alias Upen, diduga mencemarkan nama baik PT SIM, yang dikenal sebagai investor yang telah membuka investasi dan lapangan kerja di Seram Bagian Barat (SBB).
Proses Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa penetapan LMT alias Upen sebagai tersangka telah dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan aturan hukum. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, serta saksi ahli, dan gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Polri dalam penanganan setiap perkara selalu dilakukan secara profesional, proporsional, dan analisa yuridis sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.
Klarifikasi atas Tuduhan Intimidasi
Menyikapi pemberitaan yang menuduh adanya intimidasi oleh penegak hukum, Kabid Humas Polda Maluku menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang sudah terpenuhi. Penegasan ini sekaligus menepis tudingan yang menyebutkan adanya intimidasi terhadap tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah semua mekanisme prosedur penyidikan sudah terpenuhi dan sudah melalui tahapan gelar perkara,” tegas Kabid Humas.
Kepastian Hukum untuk Investasi
Kapolda Maluku menyampaikan bahwa pemerintah dan aparat keamanan berkewajiban menjaga investasi dan pembangunan yang dilakukan oleh para investor di Maluku. Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menarik investor dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengusaha perlu adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan investasi dan pembangunan di Maluku yang tentu juga harus melalui proses pemenuhan persyaratan dan perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Kapolda Maluku.
Menghindari Provokasi dan Mengutamakan Dialog
Kapolda Maluku juga mengimbau masyarakat dan kelompok tertentu untuk menghindari provokasi yang dapat menghentikan kegiatan investasi. Pemerintah daerah dan aparat keamanan wajib memberikan kepastian hukum dan pengamanan kepada investor yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bila masih ada hal-hal yang dirasa belum sesuai, lakukan musyawarah dan mediasi yang baik tapi jangan kemudian memprovokasi dan menghentikan kegiatan investasi dengan mengatasnamakan masyarakat dan kelompok tertentu,” kata Kapolda Maluku.
Kesimpulan
Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepastian hukum dan keamanan bagi investor merupakan prioritas untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Sesuai arahan dan kebijakan Presiden, kita diperintahkan untuk mengamankan investor yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku, perusahaan sudah membuka lapangan pekerjaan, juga telah memberikan CSR bahkan bea siswa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Kabid Humas Polda Maluku. (Dhet)