Advokat Keturunan Minang Putra Bengkulu berdarah Minang, Ganung Nalendra, S.H., M.H., Tolak Proyek PLTS Singkarak Senilai Rp900 Miliar
Padang, Suararepubliknews – Putra Bengkulu berdarah Minang, Ganung Nalendra, S.H., M.H., yang juga seorang advokat, menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Danau Singkarak. Proyek yang digadang-gadang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan anggaran mencapai Rp900 miliar ini mendapat penolakan luas, khususnya dari masyarakat Malalo. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan penting yang berkaitan dengan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan legalitas.
Merusak Ekosistem dan Lingkungan Alam
Pembangunan PLTS di Danau Singkarak diperkirakan akan membawa dampak negatif terhadap ekosistem danau. Ganung menyoroti bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang, termasuk kerusakan lingkungan akibat bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses pembangunan. Danau Singkarak, sebagai salah satu warisan alam Indonesia, harus dilestarikan dan tidak dikorbankan untuk kepentingan komersial semata.
Menyinggung Nilai Sosial dan Budaya
Danau Singkarak memiliki nilai sosial dan budaya yang mendalam bagi masyarakat setempat. Bagi warga Malalo, danau ini merupakan ikon kebanggaan yang alami. Selain menjadi sumber air untuk irigasi pertanian, danau ini juga berfungsi sebagai objek wisata nasional yang mendukung kehidupan ekonomi masyarakat. Pembangunan PLTS, menurut Ganung, akan merusak estetika alam dan keutuhan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Mengancam Mata Pencaharian Ekonomi Lokal
Dari segi ekonomi, mayoritas warga Malalo menggantungkan hidup mereka pada Danau Singkarak, terutama dari hasil ikan bilih yang terkenal di seluruh Indonesia. Proyek PLTS dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem ikan, yang pada akhirnya merugikan mata pencaharian masyarakat setempat.
Diduga Bertentangan dengan Hukum dan Regulasi
Ganung juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam rencana pembangunan PLTS ini. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait proyek ini tidak dilakukan secara transparan dan hanya melibatkan segelintir pihak tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan sila keempat Pancasila yang menekankan musyawarah untuk mufakat. Selain itu, proyek ini juga dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, pembangunan PLTS di Danau Singkarak juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan danau harus memperhatikan keberlanjutan fungsi ekosistemnya.
Harapan untuk Presiden
Ganung dan masyarakat Malalo berharap Presiden H. Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat setempat. Mereka meminta agar proyek PLTS di Danau Singkarak dibatalkan demi menjaga kelestarian alam, sosial budaya, dan kesejahteraan masyarakat. (S. Sitompul, S.Sos)