Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB

PT Mayret Diduga Melanggar Perda Kota Tangerang Penanaman Tiang Tanpa Izin.

Tangerang, Suara republiknews. Com –  13 Maret 2025- PT Mayret diduga melanggar peraturan daerag (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di beberapa lokasi di kota tangerang tanpa memiliki izin yang sah merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

 

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:

Pasal 28

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.

Pasal 55 Ayat (1)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis

– Pembekuan kegiatan

– Pencabutan izin

Pasal 55 Ayat (2)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:

– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

Dengan demikian, PT Mayret yang melakukan penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019.

Rosita/team

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Tangerang Paparkan Pencapaian Kinerja Tahun 2022 Rapat Paripurna HUT Kota Tangerang ke-30
Digitalisasi Pengelolaan APBN Persempit Ruang Korupsi
Aksi Penolakan Warga 4 Desa di Lebak terhadap Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu
Bila Tuntutan tidak Di Respon PT Fajar Baizury &  Broethers, Masyarakat Babah Rot Tadu Raya Ancam Lakukan Demo
Al Nassr Ditahan Imbang Al Raed: Cristiano Ronaldo Bawa Tim Unggul, Namun Keunggulan Lenyap di Babak Kedua
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Apel Gelar Pasukan Satuan Kodam IV/Diponegoro di Wilayah Korem 071/Wijayakusuma
Oloan – Rebeka, Bupati/Wakil Bupati Humbahas Ikuti Parade Senja di Magelang
Eda Supriatna/ Edo

Contact Us