Home / Tak Berkategori

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:55 WIB

Aksi Penolakan Warga 4 Desa di Lebak terhadap Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

Ratusan warga dari empat desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka

Ratusan warga dari empat desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka

Dampak Lingkungan Jadi Kekhawatiran Utama, DPRD Siap Kawal Aspirasi Warga

Lebak, suararepubliknews.com – Ratusan warga dari empat desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Aksi ini digelar di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, pada Minggu (01/12/2024), dengan dihadiri tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), LSM, serta Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai NasDem Komisi I, Desi Herdiana Safitri.

Warga Khawatirkan Dampak Pencemaran Lingkungan

Empat desa yang terlibat dalam aksi ini adalah Desa Daroyon, Desa Pasir Gintung, Desa Muara Dua, dan Desa Gumuruh. Warga menyatakan penolakan keras atas pembangunan TPST di lahan Perhutani karena dinilai dapat mencemari lingkungan. Limbah yang dihasilkan dikhawatirkan meresap ke dalam tanah dan mencemari sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan air bersih untuk minum, mencuci, dan aktivitas lainnya.

TPST yang direncanakan tersebut akan mencakup area seluas ratusan hektare dan dirancang untuk pengolahan sampah se-Provinsi Banten. Namun, lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga menjadi alasan utama penolakan. Warga menilai keberadaan TPST ini akan berdampak buruk terhadap kualitas hidup mereka.

Dukungan DPRD dan Komitmen Menjaga Lingkungan

Dalam dialog yang dilakukan saat aksi, Anggota DPRD Lebak, Desi Herdiana Safitri, berjanji untuk mengawal aspirasi warga dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Desi menyatakan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak buruk pembangunan TPST tersebut.

“Tentu selaku wakil rakyat, saya akan mendampingi masyarakat dan memfasilitasi agar tuntutan masyarakat bisa mendapat tanggapan dari pihak instansi atau dinas terkait. Kami juga harus memastikan dampak buruknya dapat diminimalisir atau bahkan dihindari sepenuhnya,” kata Desi.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Komisi I untuk membahas tuntutan warga dan mengagendakan RDP yang melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Sebagai wakil rakyat, kami harus tanggap terhadap aspirasi mereka. Saya akan memanggil instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk hadir pada agenda RDP nanti,” tegasnya.

Keluhan Warga dan Kritik Terhadap Sosialisasi

Ronald, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa penolakan ini dilakukan demi melindungi hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat. Ia menilai, lokasi TPST yang berdekatan dengan Sungai Cipeuteuy dan pemukiman warga sangat berisiko bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

“Kenapa kami menolak? Karena pengolahan sampah ini berdekatan dengan Sungai Cipeuteuy yang digunakan banyak masyarakat, dan terlebih lagi lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga. Dampaknya jelas buruk bagi kami,” ujar Ronald.

Ia juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pihak desa mengenai dampak positif dan negatif dari rencana pembangunan tersebut. “Yang lebih membuat kami kecewa, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, bagaimana kami bisa paham?” keluhnya.

Desakan dari Aktivis dan Ormas

Seorang aktivis dari LSM GMBI, yang dikenal dengan nama King Naga, juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk segera menanggapi kekhawatiran warga. Ia mendesak instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Saya tegaskan sekali lagi kepada dinas terkait, baik di lingkungan Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten, agar segera mendengar dan memenuhi hak masyarakat. Ini jelas hak mereka, dan aspirasi ini tidak boleh diabaikan,” tegas King Naga.

Warga dan para pendukung aksi berharap agar pemerintah segera mempertimbangkan ulang rencana pembangunan TPST ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Penembakan Mematikan di Hebron Memperparah Ketegangan di Tepi Barat
Puluhan Nelayan Asal Tangerang  Tenggelam di Laut Kepulauan Seribu Dipulangkan

Maluku

Polres MBD Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Koli Kayu Santigi, Tegaskan Komitmen Jaga Sumber Daya Alam

Daerah

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Terisolir di Kecamatan Linge
Bupati Humbahas Ikuti Wasin 2023 secara Virtual Yang Dibuka Secara Resmi Oleh Presiden RI
Blinken Ungkap Perubahan yang Diusulkan Hamas Terhadap Rencana Gencatan Senjata di Gaza
Peristiwa Penting pada Tanggal 17 Juni: Sejarah Dunia dan Indonesia
Prediksi Final Liga Eropa: Atalanta BC vs Bayer Leverkusen

Contact Us