Home / Jawa Barat

Senin, 13 April 2026 - 06:48 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Cirebon, SRN Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.

“​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi,” katanya, Jumat (10/4/2026).

​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Polsek. Ciparay Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kunjungan Deputi Bidang Usaha Koperasi RI, Panel Barus, Untuk Uji Coba Penyaluran Susu Pasteurisasi KPBS Pangalengan, melalui Koperasi Dalam Mendukung Program MBG di SDN Papak Serang, Desa Serang Mekar, Kec. Ciparay, Kab. Bandung.

Jawa Barat

Polemik Jembatan Kali Sukalila, Wali Kota Minta Maaf dan PT KAI Ungkap Alasan Teknis Pembongkaran

Jawa Barat

Berbagi Inspirasi di Univday SMANSA, Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Berprestasi, Taat Hukum, dan Disiplin

Jawa Barat

Berita Duka

Jawa Barat

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Optimalkan Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi dan Pembuatan SKCK melalui Program Green Service di SMK Budi Tresna

Contact Us