Home / Jawa Barat

Jumat, 21 November 2025 - 08:39 WIB

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School Polresta Cirebon di SMPN 1 Sumber

Cirbon, SRN – Polresta Cirebon melaksanakan Police Goes To School Polresta Cirebon di SMPN 1 Sumber, Kamis (20/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, dan didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon.

Menurutnya, kegiatan Police Goes To School Polresta Cirebon di SMPN 1 Sumber dalam rangka memberikan Edukasi kepada Pelajar guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kepolisian datang ke sekolah sekolah dalam kegiatan Police Go To School bertujuan untuk mempersiapkan anak anak muda sebagai generasi emas untuk masa depan indonesia yang lebih baik. Sebagai warga negara indonesia kita harus banyak bersyukur, karena indonesia sudah merdeka, dapat mendapat pendidikan yang layak, bisa makan minum dengan tenang dan nyaman, tidak seperti negara negara diluar sana yang belum merdeka,” katanya.

Ia mengatakan, mempersiapkan generasi emas salah satu tujuannya adalah agar dikemudian hari di masa depan indonesia tidak akan di jajah oleh bangsa lain. Salah satu cara mempersiapkan untuk menjadi generasi emas sebagai pelajar adalah, belajar dengan sungguh sungguh. Selain itu, untuk menjadi sukses salah satunya adalah berwirausaha karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

“Untuk sukses juga kita harus berakhlak baik, sopan santun dan menghormati pada yang lebih tua. Bantu orang tua setelah kegiatan belajar, agar nanti dimasa depan, kalian bisa hidup mandiri sekalipun ditinggal orang tua. Jadilah anak yang berbakti kepada orang tua, agar kita mendapat ridhonya orang tua, agar apa yang dicita citakan dapat tercapai,” ujarnya.

Saat ini, banyak kasus kriminalitas yang melibatkan remaja seperti bullying masih banyak di lingkungan sekolahan hal itu termasuk tindak kriminalitas dan bisa di pidanakan. Karenanya, jangan sampai siswa terlibat kriminalitas dan jika ada yang mengajak tolak karena akan sangat merugikan karena berpotensi dipenjara.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Perkuat Sinergitas Kamtibmas melalui Silaturahmi ke Pondok Pesantren

“Jadilah perempuan yang mahal yang punya integritas dan mandiri, jangan sampai menjadi korban kekerasaan seksual. Jika ada hal yang mecurigan atau mengetauhi tindak kriminalitas seperti ajakan tawuran bisa di laporkan ke 110. Jadilah orang orang hebat, dan menjadi generasi penerus yang dapat membawa indonesia ke arah lebih baik lagi,” paparnya.

Kasat Lantas KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan anak sekolah tidak diperbolehlan mengendarai kendaraan bermotor, dikarenakan belum memiliki kestabilan emosi. Dalam pengujian sim terbaru, ada tes pemutusan keputusan singkat, untuk menunjukan kestabilan emosi pemohon sim.

“Untuk adek adek dibawah umur, kami tidak kenakan sanksi administratif, tetapi hanya berupa teguran. Tidak diperbolehkannya anak anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor adalah untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya jalanan,” ungkapnya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon IPDA SRI MUYANTI, S.H., menyampaikan kekerasaan dibagi 3 kategori, kekerasan fisik, psikologi dan seksual. Contoh dari kekerasaan fisik ini meliputi seperti menampar, memukul, mencakar hinggi menjambak dan lainnya. Bahkan, mengancam, mengintimidasi, membully salah satu contoh dari kekerasaan psikologi. Selain itu, Mencium bibir, meraba daerah dada, meraba daerah kemaluan, hingga berhubungan badan menjadi salah satu contoh kekerasaan seksual.

“Yang harus dilakukan ketika menjadi korban kekeraan seksual adalah berkomunikasi dengan orang terdekat dan ceritakan yang telah terjadi serta melaporkan kepada kepolisian. Ancaman penahanan kekerasaan seksual minimal 5 tahun hingga 15 tahun. Berhati hati dalam berteman dan bergaul, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Dalam undang undang terbaru cat calling juga termasuk kedalam kekerasaan seksual terhadap perempuan,” jelasnya.

Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP H MOCH RIFIANTO S.H., M.H, menyampaikan Narkoba diatur dalam undang undang nomor 35 tahun 2009, dan sudah sejak dulu diatur bahwasannya miras iharam untuk dikonsumsi. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Baca Juga  Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Pihaknya mengakui, pengetahuan tentang narkoba secara umum harus dimiliki generasi penerus, sebagi informasi untuk terhindar dari bahaya narkoba. Peredaran obat obatan yang banyak beredar di Cirebon timur adalah Tramadol, Excimer,Triheksifenidil.

“Anak anak jangan pernah mau, jangan pernah coba coba dengan narkoba, karena efek narkoba sangat sangat merusak. Cara terhindar dari narkoba adalah memilih hidup yang benar, cari kesibukan yang bermanfaat, dan mencari pergaulan yang positif. Ciri ciri orang yang terpapar narkoba adalah, sering berbohong, menjauh dari pergaulan, dan sering membantah omongan orang lain serta Ciri fisik pemakai narkoba yaitu, bertubuh kurus, mata cekung, dan tidak fokus,” terangnya.

Program Police Goes to School ini juga dilaksanakan serentak oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon di berbagai sekolah, sebagai bentuk nyata kepedulian Polri terhadap pembinaan karakter generasi muda di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin termotivasi untuk belajar, menjauhi pergaulan negatif, disiplin, dan taat hukum, sehingga mampu menjadi Generasi Emas Indonesia yang unggul di masa depan.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Sambut Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Gelar BINROHTAL Perkuat Mental dan Spiritualitas Personel

Jawa Barat

Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran, Wali Kota Pantau Pasar, SPBU hingga Pusat Perbelanjaan

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jawa Barat

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Aksi KPCT Terkait Protes Jalan Rusak di Wilayah Cirebon Timur

Jawa Barat

Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial

Jawa Barat

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Palimanan Barat

Contact Us