Home / Jawa Barat

Minggu, 14 September 2025 - 18:52 WIB

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Plered

Cirebon, SRN – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SD (40) dan DH (37). Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Jumat (12/9/2025) kira-kira pukul 20.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 145 ribu, sepeda motor, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (13/9/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga merupakan satu komplotan dalam peredaran OKT, dan beroperasi secara bersama-sama.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Transaksi Daerah

Jawa Barat

Hadapi Tantangan Era Digital, Pemkot Cirebon Dorong Transformasi Guru BK yang Humanis

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Pangenan

Jawa Barat

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Ok, Tiga Lokasi Disikat Dalam Satu Hari

Jawa Barat

Mandadahaji, 1-5-2025 Musdesus Musyawarah Desa Tentang Penataan/Pemekaran Desa, Permendagri No. 1/2017.Desa Mandalahaji Ke. Pacet Kab. Bandung

Jawa Barat

Pelantikan PAC Pergunu Se- Kab. Bandung Dan Konfercab III PC. Pergunu Kab. Bandung

Jawa Barat

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polresta Cirebon Gelar Bakso Kes di Masjid Abu Hurairah

Jawa Barat

Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi IX FPKB Bersama Kader PKK SE- Kabupaten Bandung

Contact Us