Home / Jawa Barat

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:02 WIB

Bongkar Aksi Pembobolan Kedai Ramen, Polresta Cirebon Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Cirebon, Suararepubliknews – Unit Reskrim Polsek Sumber di bawah jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumber AKP Afandi, S.H., M.H., bersama anggotanya IPDA Ibnul Khajib S, S.H., AIPDA Kata, AIPDA Gatot, BRIPKA Subpiyani, dan BRIPTU Derry.

 

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, di Kedai Ramen Keruma yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Korban, A Sobi Mutohari (30), warga Kesepuhan, Kota Cirebon, yang juga merupakan pemilik kedai, mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial T bin K (42), warga Kelurahan Sumber, bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kedai dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak dan mengambil lima unit kamera CCTV di berbagai sudut kedai. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sebuah kotak brankas dari meja kasir yang berisi uang tunai sebesar Rp2.252.000, satu unit handphone Realme C51, dan satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Sumber langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Berbekal informasi tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Sumber AKP Afandi.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain 1 unit handphone Realme C51 warna hitam, 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A7, 2 unit pompa galon air merek Miyako, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 5 unit CCTV merek Dahua, 1 unit printer kasir, 1 remote AC Sharp, 1 kompor Hock type high pressure, 2 mesin EDC dari Bank BCA dan BRI, 1 speaker Bluetooth merek Angker, 1 set obeng, 1 laci kasir (drawer).

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Pengukuhan Jabatan Kapolsek Beber

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan di malam hari.

“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497, serta mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya, ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wali Kota Tinjau Penataan Kabel Telekomunikasi, Prioritaskan Keamanan dan Estetika Kota

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Dukung Pembentukan Formula, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Jawa Barat

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Berikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Jawa Barat

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

Jawa Barat

Pelantikan Perwosi 2026–2030, Wakil Wali Kota Dorong Perempuan Aktif Berolahraga

Jawa Barat

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Palimanan Barat

Contact Us