Hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasi terhadap Kejaksaan Agung tidak dapat diterima, menguatkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang
Jakarta, suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu bersama beberapa afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebagai pihak Termohon dalam persidangan ini.
Rincian Putusan Hakim
Hakim memutuskan sebagai berikut:
- Dalam Eksepsi: Eksepsi yang diajukan oleh Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
- Dalam Pokok Perkara: Permohonan praperadilan dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
- Biaya Perkara: Biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Perusahaan dan Entitas yang Terlibat
Selain PT Duta Palma Satu, gugatan ini juga diajukan oleh beberapa afiliasinya, termasuk:
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
- PT Darmex Plantations
- PT Aset Fasific
- Surya Darmex
- Yayasan Darmex
Kejaksaan Agung Sambut Putusan sebagai Wujud Penegakan Hukum
Putusan ini memperkuat kewenangan Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar,” tegas perwakilan Kejaksaan Agung.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Putusan ini menutup upaya hukum praperadilan dari pihak Pemohon. Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024