Home / Tak Berkategori

Sabtu, 25 Maret 2023 - 07:31 WIB

Rangkap Jabatan Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi Siap Mundur

Supriyadi anggota DPRD Cimahi Fraksi PKS siap mundur, 25/03/23.

Kota Cimahi, Suara Republik News, com – seperti telah dilansir oleh salah satu media Pokja Kota Cimahi, terkait anggota Dewan diduga rangkap jabatan , namun anggota DPRD Kota Cimahi tersebut menyatakan dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua RW 13. Karena yang bersangkutan mengikuti dan menghormati aturan yang berlaku atau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 5 dan Peraturan Wali Kota (Perwal Nomor 53 Tahun 2021 pasal 10 menyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Rukun Warga (RW), Ketua RW 13 Kelurahan Cibeureum Supiryadi juga anggota DPRD Kota Cimahi ” menyatan siap mundur “

Menurut keterangan yang disampaikan Supriyadi sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi dan juga sebagai ketua RW 13 di Cibeureum, bukan karena keinginan pribadinya sendiri, tetapi karena ia diminta oleh masyarakat dan Panitia Pemilihan pada tahun 2019.

Kalau itu dipermasalahkan saya pun siap mundur jadi ketua rw, selama menjadi ketua rw Alhamdulillah saya tatkala menjadi ketua rw pihak rw sudah mempunyai sound system senilai 50 juta bahkan saya jadi re telah memperbaiki jet pump untuk masyarakat sampai tiga kali dari 10 juta hingga 20 juta dan terakhir 10 juta lagi, kata Supriyadi.

Lebih lanjut , Supriyadi pada saat itu saya ditunjuk oleh tokoh-tokoh masyarakat Cibeureum untuk mencalonkan RW, karena saat itu tidak ada calon RW lagi.
Pihaknya dalam pencalonan RW 13 tersebut harus melawan petahana tandasnya.

Iya menambahkan tujuannya hanya ingin memperbaiki saja, bahkan awalnya juga saya menolak untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu saya diminta tokoh-tokoh setempat datang kerumah, mereka meminta saya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat RW 13.
Akhirnya mekanisme ditempuh, jadilah pemilihan, sampai terjadi pelantikan, karena pada saat itu panitia pemilihan mengacu kepada perwal tahun 2016 dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Bahkan Supiyardi juga sudah tahu adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut, pihaknya menanyakan pula sebelum terjadinya pemilihan RW, kepada pihak panitia pemilihan.

bahkan pihak Lurah juga tidak melarang, dari pihak Kecamatan juga tidak melarang, bahkan saya di Lantik oleh Camat,” tutupnya. . . Karena itu saya diminta untuk memperbaiki ia silakan, masa sebagai tokoh masyarakat diminta saya nggak mau ujar Supriyadi mengakhiri .( Tera ) .

Share :

Baca Juga

Ketua DPC LSM TRINUSA Nagan Raya : Lembaga Kami Hadir Membela Rakyat Tertindas, Bukan untuk Mencari Keuntungan Pribadi
Pemkab Serang Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian.
Memperingati HUT Bhayangkara Ke-78 Kapolres Buru Membuka secara Resmi Pertandingan Voly Antar Satker
Dinsos Provinsi Banten Salurkan Bantuan Bagi Warga Penyandang Disibalitas di Kelurahan Kuta Baru.
Kapolres Buru Pimpin Langsung Pengamanan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024
Perdana Menteri Lebanon Desak Israel Hentikan ‘Serangan dan Perang’
Jalan Rusak di Jirak Jaya Diperbaiki, Minta Warga Jaga dan Awasi
Unit Lantas Polsek Gunungjati Ciko, Berikan Pelayanan Pagi Melalui Gatur Lantas

Contact Us