Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 November 2024 - 22:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Humbahas Tidak Kuorum, RAPBD 2025 Terancam Jadi Perkada

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Kantor Dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, batal karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Kantor Dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, batal karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum

Polemik Internal DPRD Humbahas Berujung pada Krisis APBD 2025

Humbahas, suararepubliknews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali gagal digelar. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Kantor Dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, batal karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum.

Hanya 9 dari 30 Anggota DPRD Hadir

Dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, dan Wakil Ketua, Marsono Simamora, rapat dimulai pukul 12.25 WIB. Namun, dari 30 anggota DPRD yang seharusnya hadir, hanya 9 orang yang datang, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan sesuai aturan yang mewajibkan minimal 2/3 anggota hadir untuk memenuhi kuorum.

“Sesuai Tata Tertib DPRD dan Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018, rapat yang tidak kuorum dapat ditunda maksimal tiga hari atau hingga waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Namun, hingga saat ini kuorum belum juga terpenuhi,” ujar Parulian sambil mengetuk palu tanda penutupan rapat.

Ancaman APBD Menjadi Perkada

Ketua DPRD menjelaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kuorum tidak terpenuhi, maka penyelesaian APBD diserahkan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Akibatnya, APBD Humbahas Tahun Anggaran 2025 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang gagal menyetujui Ranperda APBD sebelum tahun anggaran berjalan akan dikenai sanksi administrasi, termasuk pemotongan hak-hak keuangan selama enam bulan,” tegas Parulian.

Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Parulian Simamora, yang juga politisi Golkar, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Humbahas atas kegagalan ini. “Segala upaya sudah kami lakukan agar rapat bisa kuorum. Namun, inilah yang terjadi. Kami memohon maaf atas ketidakmampuan kami menyelesaikan RAPBD TA 2025 tepat waktu,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun kondisi ini sangat disayangkan, pihaknya berharap situasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya anggota DPRD, untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di masa mendatang.

Dampak Potensial bagi Pembangunan Daerah

Dengan ancaman pengesahan APBD 2025 menjadi Perkada, terdapat kekhawatiran bahwa program-program prioritas pemerintah daerah untuk tahun depan akan terganggu. Masyarakat Humbahas kini menantikan langkah yang akan diambil pemerintah provinsi untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah ini.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Diskominfo Karimun Hadiri Seminar Nasional “Pers Merawat Perbatasan” yang Digelar oleh Diskominfo Kepri
Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dapat Ancaman Seorang Wanita
Polres Buru dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiya Buru Bersenergi Dalam Kegiatan Khinatan Masal

Muba

Bupati Muba Kukuhkan Pengurus Baru KUD SBJ Periode 2025–2030
Wilmar Group Bagikan 43 Hewan Qurban kepada Warga Kabupaten Serang

TNI/Polri

Kolaborasi TNI dan Mahasiswa: Bersama Membangun Masa Depan Bangsa
Hasil Rapat Pleno Panwascam  telah Diumumkan  Dianggap Cacat Hukum

Contact Us