Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:45 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Shabu, Dua Pengedar Di Tangkap

Jajaran Sat Resnarkoba Polresy Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak

Lebak,Suara Republik News.Com, – Jajaran Sat Resnarkoba Polresy Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang  bukti  berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan  narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 22,02 gram, 3 (tiga) bungkus sedotan warna biru masing masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto :1,86 gram, dan 2 (dua bungkus bekas permen kis warna hijau masing-masinh berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 0,94 gram, 6 bungkus bekas kue merk GORIORIO masing2 berisikan 1 bungkus plastik klip bening  berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan   narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 2,92 gram 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver 1 pack plastik klip bening berukuran kecil 1(satu) unit handphone merk Oppo type RENO 6 warna biru 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Rabu (27/3/2024).

“Dua Pelaku  GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis, ( 21/3/2024)  sekira jam 07.00 Wib di rumah    Kp. Jogjogan, Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak,” terangnya.

“Total Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram,” ungkap Ngapip.

“Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba,” tuturnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”tegas Ngapip. (IH/KS).

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Festival Balon Wonosobo: Meriahnya Perayaan Di Hari Terakhir dengan Penuh Pengunjung
Polresta Cirebon Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024
Penguatan Mitigasi Bencana di Kota Cimahi, BPBD Gelar Pelatihan Pencegahan Bencana untuk Pemilu 2024
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK Bayi 15 BULAN DIPERKOSA OLEH KAKEK YANG HILANG AKAL.
Ramalan Zodiak Minggu, 25 Agustus 2024: Perjalanan Menuju Keberuntungan di Bawah Langit
Tanam Pohon Keras, Bentuk Kepedulian Korem Wijayakusuma Antisipasi Bencal di Wilayah
Debat Pertama Pilgub DKI Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Tekankan Pentingnya Etika dalam Berpolitik
Pemerintahan Desa Cipeundeuy Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Tahap 1,2 & 3 Untuk 34 KPM.

Contact Us